Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Setop Sementara Penerimaan Santri Baru di Ponpes Kukar

Ilustrasi pelecehan seksual di ponpes Kukar, Jumat (5/6/26). (Gemini AI)
Ilustrasi pelecehan seksual di ponpes Kukar, Jumat (5/6/26). (Gemini AI)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menghentikan sementara penerimaan santri baru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Langkah tegas ini diambil setelah mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum pimpinan ponpes tersebut.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Pesantren Kemenag RI, yang dibahas dalam rapat koordinasi antara Kantor Wilayah Kemenag Kaltim dan Kemenag Kukar pada Jumat (5/6/2026).

Read More
banner 300x250

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi, menjelaskan pembekuan sementara ini merupakan langkah awal sembari menunggu perkembangan penanganan hukum.

Menurut Ariyadi, ponpes tersebut sebenarnya merupakan lembaga pendidikan resmi yang sudah berdiri sejak tahun 1992 dan telah mencetak banyak alumni. Namun, karena adanya kasus ini, langkah pembenahan harus tetap dilakukan.

Selain menyetop penerimaan santri baru, Kemenag juga bakal merombak total kepengurusan ponpes sesuai Surat Direktorat Pesantren Kemenag RI Nomor B-1704/DJ/PP.00.7/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

“Betul, pada poin empat surat tersebut ada arahan untuk pergantian pengurus pondok pesantren. Tapi tentu ada tahapan administrasi yang harus dilewati, tidak bisa langsung diganti begitu saja. Setelah proses penghentian pendaftaran santri baru berjalan, baru kami jadwalkan perombakan pengurus,” ujar Ariyadi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pembina Ponpes Kemenag Kukar, Sudarto, menjelaskan jika pihaknya tidak bisa serta-merta menutup total operasional ponpes tersebut. Alasan utamanya adalah status hukum oknum pimpinan yang bersangkutan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Ponpes tidak ditutup total melainkan hanya dirombak pengurusnya, karena status hukum oknum yang bersangkutan masih penyelidikan dan belum tersangka. Kemenag tetap mendukung penuh polisi untuk mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan tersebut,” beber Sudarto.

Pihak Kemenag Kukar selaku pembina akan mendampingi penuh proses perombakan kepengurusan yayasan tersebut agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rapat koordinasi yang digelar hari ini pun melibatkan banyak pihak penting, mulai dari Kanwil Kemenag Kaltim yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam, hingga jajaran Kasi Madrasah dan Kasi Pontren dari Kemenag Kukar.

Mengenai kondisi terkini di dalam ponpes, Sudarto menyebutkan aktivitas belajar mengajar memang sedang lengang. Para santri, baik tingkat Tsanawiyah maupun Aliyah, kebetulan sudah menyelesaikan masa ujian dan kelulusan.

“Untuk saat ini, para santri memang sedang dipulangkan karena sudah memasuki masa libur sekolah,” pungkas Sudarto. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *