KUKAR, LINGKARKALTIM: Bagi Anda para pengendara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), siap-siap untuk lebih tertib lagi di jalan raya. Kepolisian Resor (Polres) Kukar bersiap menggelar operasi lalu lintas kewilayahan dengan sandi “Operasi Patuh Mahakam 2026”.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari hari Senin, 8 Juni – 21 Juni 2026.
Kapolres Kukar melalui Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, menjelaskan bahwa fokus utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
“Fokus kegiatannya adalah menurunkan pelanggaran lalu lintas serta menertibkan masyarakat,” ujar AKP Ahmad Fandoli pada Jumat, (5/6/2026).
Ada yang berbeda dalam skema penegakan hukum pada Operasi Patuh Mahakam kali ini. Pihak kepolisian akan memperketat pengawasan melalui razia stasioner dengan mengombinasikan tilang digital dan tilang manual.
Jika sebelumnya porsi tilang manual hanya berkisar 5 persen, kali ini angkanya dinaikkan cukup signifikan.
“Untuk sistem penegakan hukumnya, kita laksanakan razia secara stasioner menggunakan penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga tilang manual. Komposisinya: 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen sisanya adalah kegiatan preventif (pencegahan),” tambah AKP Ahmad Fandoli.
Operasi ini tidak hanya berpusat di kawasan perkotaan Tenggarong saja, melainkan akan menyasar titik-titik rawan di seluruh kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Kukar.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari, guna mengantisipasi maraknya aksi balapan liar yang kerap meresahkan warga Kukar.
“Imbauan kami kepada masyarakat, mari lebih tertib lagi dan hati-hati di jalan raya, jangan kebut-kebutan. Bagi yang punya anak remaja, tolong diingatkan agar tidak keluar malam supaya terhindar dari aksi balapan liar yang sering terjadi di Kukar ini,” tegasnya.
Berdasarkan data teknis instruksi, berikut adalah 12 pelanggaran utama yang menjadi target tilang polisi di lapangan:
- Pengendara roda 2 (R2) tidak menggunakan helm keselamatan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
- Berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ).
- Pengendara kendaraan bermotor (ranmor) di bawah umur (Pasal 281 jo. Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ).
- Menggunakan handphone saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ).
- Berkendara melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 jo. Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
- Pengendara yang menerobos lampu merah (Pasal 287 ayat 2 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor yang melawan arus (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
- Pengemudi roda 4 (R4) atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) (Pasal 289 UU LLAJ).
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar/brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).
- Ranmor yang tidak menggunakan TNKB (plat nomor) atau TNKB tidak sesuai (Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ).
- Ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara (Pasal 285 ayat 1 & ayat 2 UU LLAJ).
- Ranmor yang parkir tidak pada tempatnya (Pasal 287 ayat 1 jo. Pasal 106 ayat 4 huruf d jo. Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ). (Dil)










