KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar upayakan para guru honorer menerima insentif sebelum Iduladha.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan karena pemerintah daerah tengah melakukan penyesuaian data dan regulasi agar penyaluran insentif tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menyebut, pembayaran insentif guru honorer saat ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Insentif guru honor ini menjadi salah satu lokus pemeriksaan dari BPK. Ini menjadi fokus pemeriksaan BPK,” ucap dia, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah persoalan dalam data penerima insentif guru honorer.
Pihaknya mendapati adanya penerima yang tidak memenuhi syarat, bahkan ada nama yang tidak tercantum dalam daftar resmi, tetapi tetap menerima insentif.
Temuan tersebut pun membuat Pemkab Kukar memilih melakukan verifikasi ulang sebelum pencairan dilakukan.
“Berdasarkan hasil temuan BPK, ada data-data guru-guru yang tidak layak untuk dapat. Bahkan namanya tidak ada dalam penerima, itu menerima juga,” ungkap Aulia.
Kondisi itu membuat Disdikbud Kukar harus melakukan proses pembersihan data penerima agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Selain validasi data, pemerintah daerah juga tengah memperbaiki payung hukum yang menjadi dasar penyaluran insentif.
Dia menerangkan, selama ini pembayaran insentif masih mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2012.
Regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini dunia pendidikan di Kukar.
Salah satu persoalan muncul pada pemberian insentif kepada kepala sekolah. Dalam aturan lama, kepala sekolah sebenarnya tidak masuk kategori penerima.
Namun dalam praktik beberapa tahun terakhir, mereka juga ikut menerima insentif.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi jika tidak segera diperbaiki.
“Kalau membayar sesuatu yang tidak ada payung regulasinya, gimana? Nah ini yang kita mau rapikan,” tegasnya.
Aulia mengatakan bahwa langkah pembenahan tersebut dilakukan bukan untuk menghambat pembayaran, tetapi justru melindungi para pihak yang terlibat agar tidak bermasalah secara hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Dia memastikan saat ini kondisi keuangan daerah tidak menjadi kendala. Anggaran pembayaran insentif sudah tersedia dan siap dicairkan setelah seluruh proses administrasi selesai.
“Kemungkinan kita akan coba mengupayakan untuk membayar ini sebelum Lebaran Haji. Karena uangnya sudah ada, uangnya sudah standby untuk itu,” kata dia.
Ia meminta para guru honorer non-ASN dan non-PPPK tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berkembang.
Pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak para guru yang memang memenuhi syarat sebagai penerima insentif.
“Saya menghimbau kepada seluruh guru-guru honorer non-ASN, non-P3K, jangan khawatir. Kalau itu memang hak Anda, insya Allah itu akan diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian,” pungkas Aulia. (ASR)










