KUKAR, LINGKARKALTIM: Kasus penikaman maut terjadi di lingkungan kerja PT Mitra Anugrah Transindo (PT MAT) Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang karyawan berinisial SR (23) ditangkap polisi usai diduga membunuh rekan kerjanya MP (48) yang menjabat sebagai formen perusahaan tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Workshop PT MAT pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.37 Wita, usai pergantian shift kerja berlangsung. Korban merupakan warga Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
KBO Satreskrim Polres Kukar, I Putu Rinda mengatakan pelaku kini dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku disangkakan Primer Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 458 Ayat 1, dan lebih subsider Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap dia, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga datang ke lokasi kerja dalam kondisi mabuk untuk menjalani shift malam.
Setelah melakukan absensi fingerprint, SR berjalan menuju ruang ganti mekanik sebelum akhirnya menghampiri korban yang saat itu hendak pulang usai menyelesaikan shift siang.
Tanpa banyak percakapan, pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Pelaku langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada sebelah kiri,” terang Rinda.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif sementara berkaitan dengan persoalan hubungan kerja antara pelaku dan korban.
Korban disebut kerap menegur pelaku terkait disiplin kerja dan absensi yang dinilai bermasalah.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena sering ditegur terkait pelanggaran kerja dan absensi yang sering bolos,” jelasnya.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari area workshop. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran. Pihaknya langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di pinggir Jalan Hauling Rajabasa PT KE, sekitar dua kilometer dari lokasi penikaman.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu bilah badik lengkap dengan sarung warna cokelat muda, dan pakaian korban.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif lengkap pembunuhan sekaligus melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
“Selain badik yang digunakan pelaku, kami juga mengamankan pakaian korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ASR)










