KUKAR, LINGKARKALTIM: Rencana pemerintah pusat melakukan pembatasan produksi batubara mulai memunculkan kekhawatiran di daerah penghasil tambang, termasuk Kabupaten Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai kebijakan pemangkasan produksi batubara berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal apabila benar-benar diterapkan secara luas oleh pemerintah pusat.
Dengan pembatasan tersebut perusahaan tambang tentu akan mengurangi aktivitas produksi apabila kuota produksi dibatasi, sementara penjualan batubara tidak terserap maksimal oleh pasar.
“Kalau itu tetap didengungkan dan dijadikan dan dibuktikan, itu pasti akan terjadi PHK massal. Karena pasti seluruh perusahaan tambang tidak melakukan produksi,” ucap dia, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, logika industri pertambangan sangat bergantung pada keseimbangan produksi dan penjualan.
Ketika produksi tinggi tetapi pasar tidak menyerap, perusahaan akan mengalami kerugian sehingga memilih mengurangi aktivitas operasional.
Kondisi tersebut, kata dia, akan berdampak langsung terhadap para pekerja tambang, kontraktor, hingga sektor-sektor pendukung lainnya yang selama ini menggantungkan ekonomi pada aktivitas pertambangan.
“Karena kalau produksi banyak kemudian tidak terjual, namanya kan kerugian,” kata Yani.
Sebagai daerah yang memiliki cadangan batubara besar, dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan produksi tersebut.
Ia meminta pemerintah lebih fokus mencari solusi pasar dan memperluas penyerapan batubara dibanding memangkas produksi.
“Kita harap janganlah dilakukan pemangkasan produksi,” harapnya.
Dia menjelaskan, Indonesia masih memiliki cadangan batubara melimpah yang dapat menjadi kekuatan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, strategi pemerintah seharusnya diarahkan pada peningkatan daya jual dan kebutuhan pasar global terhadap produk batubara nasional.
“Yang mesti dilakukan adalah bagaimana produk itu sebenarnya bisa terjual dan kemudian jadi kebutuhan dunia, bukan membatasi produksinya,” ungkap Ahmad Yani.
Dia juga meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengkaji ulang rencana pembatasan produksi tersebut demi mencegah dampak sosial yang lebih luas di daerah penghasil tambang.
Menurutnya, kebijakan pembatasan produksi tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga ribuan pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Daripada terjadi PHK massal, daripada terjadi pemutusan hubungan kerja, ya kita harap ini tidak terjadi dengan cara bahwa produksi itu bukan dibatasi, bahkan ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah lebih dulu melakukan langkah mitigasi menghadapi potensi PHK di sektor pertambangan.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah membuka posko pengaduan dan pendampingan PHK melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar.
“Udah lama kita mitigasi. Makanya sekarang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kita membuka posko terkait dengan PHK,” sebut dia.
Selain itu, Pemkab Kukar juga aktif melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan tambang agar proses pengurangan tenaga kerja dilakukan secara terencana dan tetap memperhatikan masa depan para pekerja.
Menurutnya, pemerintah daerah mendorong agar para pekerja yang terdampak PHK tetap memiliki kemampuan untuk bertahan dan berdaya secara ekonomi meskipun tidak lagi bekerja di perusahaan tambang.
“Kita melakukan pertemuan-pertemuan dengan perusahaan-perusahaan tambang untuk menghimbau mereka ketika melakukan proses pengurangan itu mempersiapkan orang-orang ini untuk siap bekerja meskipun tidak lagi sebagai karyawan,” jelas Aulia.
Dia menegaskan, Pemkab Kukar berupaya menjaga agar angka pengangguran terbuka tidak meningkat akibat gejolak di sektor pertambangan.
Maka dari itu, pemerintah daerah mendorong program pemberdayaan masyarakat dan penguatan sektor ekonomi alternatif agar masyarakat tetap memiliki peluang usaha dan pekerjaan di luar sektor tambang.
“Kalau kita kan menginginkan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Kutai Kartanegara itu tidak bertambah dengan adanya PHK ini,” pungkasnya. (ASR)










