KUKAR, LINGKARKALTIM: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar melontarkan kekecewaan keras terhadap belum masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) dalam agenda paripurna.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kukar, Andi Faisal kecewa usai mendengar penjelasan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa Bupati Kukar belum menyetujui pembahasan Perda Pesantren tersebut, Senin (11/5/2026) malam.
Ia mengatakan, sikap pemerintah daerah membuat Fraksi PDIP merasa terkejut, mengingat pembahasan mengenai Perda Ponpes sebelumnya telah dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, hingga para kiai dan pengurus Ponpes se-Kukar.
“Kalau Perda Pesantren tidak masuk, kita akan memboikot semua kebijakan Pak Bupati. Kenapa? Karena tadi sudah disampaikan oleh Pak Asisten I bahwa Pak Bupati belum menyetujui. Kami kaget saja,” tegas dia kepada awak media.
Ia menilai, Perda Ponpes merupakan regulasi penting untuk memperkuat keberadaan dan pengembangan pesantren di Kular, terutama dalam membuka ruang dukungan anggaran daerah bagi pondok pesantren yang selama ini belum tersentuh secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan selama ini menjadi partai yang berada di garis depan dalam mendukung kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, termasuk program Kukar Idaman Terbaik.
“PDI Perjuangan ini harus kalian tahu adalah partai terdepan yang membela dan mengamankan seluruh kebijakan Bupati Kukar dan Wakil Bupati. Kukar Idaman Terbaik itu lahir dari PDI Perjuangan. Itu jelas,” kata Andi.
Dia menjelaskan, Fraksi PDIP hanya meminta agar aspirasi para kiai dan Ponpes didengarkan pemerintah daerah.
Ia sangat kecewa karena pembahasan yang sudah berjalan selama lebih dari sebulan justru berujung pada belum disetujuinya Perda tersebut.
“Tolong dengarkan daripada hati nurani para kiai dan teman-teman di pondok pesantren. Kami sudah melakukan, sudah sebulan lalu. Kita sudah rapat. Sudah dalam rapat kami itu. Kan kami kecewa banget,” tuturnya.
Andi menyebut, Fraksi PDIP siap mengambil sikap politik lebih keras apabila Perda Ponpes tidak dimasukkan dalam agenda paripurna.
“Kalau Perda Pesantren tidak masuk untuk paripurna hari ini, PDI Perjuangan akan memboikot segala kebijakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati,” ucap dia.
Ia menyebut keberadaan Perda Pondok Pesantren nantinya menjadi landasan hukum bagi sejumlah program yang berkaitan dengan pengembangan pesantren, termasuk rencana beasiswa pesantren yang akan dijalankan pada 2026 mendatang.
Menurutnya, tanpa adanya Perda tersebut, pemerintah daerah akan kesulitan memberikan dukungan lebih luas kepada pondok pesantren karena terbentur regulasi.
Dia mengungkapkan, selama turun langsung ke sejumlah Ponpes di Kukar, pihaknya menemukan masih banyak pesantren yang kondisinya memprihatinkan dan belum tersentuh bantuan maksimal dari pemerintah.
“Kami ini mau bantu nih pondok-pondok pesantren, tapi dihalangi oleh regulasi. Makanya Perda itulah penting,” sebut Andi.
Sementara itu yang paling mengecewakan, Kabag Kesra tidak hadir dalam pembahasan tersebut.
Padahal, lanjut dia, Kabag Kesra seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan DPRD, Kementerian Agama, para kiai, dan organisasi keagamaan.
Dalam proses penyusunan naskah akademik Perda Ponpes, ia mengungkapkan bahwa itu tidak menggunakan anggaran pemerintah.
Penyusunan dilakukan secara swadaya oleh para kiai, ustaz, dan elemen masyarakat yang peduli terhadap pengembangan pesantren di Kukar.
“Murni kita patungan, murni dari hati yang paling dalam teman-teman kiai, ustadz, dan yang lain-lainnya yang ada di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (ASR)










