KUKAR, LINGKARKALTIM: Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial H diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolsek Muara Jawa, I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Muara Jawa.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyelidikan,” ucap dia, Jumat (13/3/2026).
Tim Polsek Muara Jawa kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan tersangka. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas tangan berwarna hitam merek Ripcurl milik tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yakni delapan poket sabu dengan berat keseluruhan 10,68 gram beserta pembungkusnya. Setelah dikurangi berat pembungkus 2,72 gram, berat bersih sabu mencapai 7,96 gram,” ungkap Edi Surya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, satu timbangan digital merek Camry, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03, serta tas tangan yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika di wilayah Muara Jawa sering kali berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman,” pungkasnya. (ASR)










