KUKAR, LINGKARKALTIM: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kukar membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan guna menampung pengaduan serta konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi serta kurir layanan berbasis aplikasi.
Sekretaris Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan mengatakan pembentukan posko tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pekerja maupun mitra pengemudi yang mengalami kendala dalam memperoleh haknya menjelang perayaan hari raya.
“Itu untuk pelaporan secara offline,” ucap dia, Rabu (11/3/2026).
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan secara daring melalui kanal khusus yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Secara online juga ada kanal atau laman https://poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com yang bisa diakses masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun konsultasi,” ujar Dendy.
Dalam proses pelaporan, pekerja diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat administrasi, seperti identitas serta bukti hubungan kerja dengan perusahaan.
Selain itu, pekerja juga disarankan membawa bukti daftar gaji atau dokumen pembayaran jika tersedia. Hal tersebut penting untuk memperkuat laporan yang disampaikan kepada pihak dinas.
“Kalau memang tersedia, daftar gaji bisa dibawa. Kemudian bukti bahwa yang satu sudah dibayar, yang satu belum. Karena sistem pembayaran THR umumnya melalui payroll system atau transfer,” tuturnya.
Apabila terdapat pekerja yang belum menerima THR sementara rekan kerjanya sudah mendapatkannya, sambung Dendy, bukti berupa tangkapan layar transfer atau bukti pembayaran dapat dijadikan dasar laporan.
“Kalau temannya sudah dapat, dia belum, ya screenshot saja. Bisa dibawa ke sini atau diunggah melalui laman yang sudah disediakan,” jelas dia.
Meski posko pengaduan telah dibuka, hingga saat ini Disnakertrans Kukar belum menerima laporan terkait persoalan pembayaran THR maupun bonus hari raya.
“Untuk saat ini, karena baru kemarin rilis, belum ada pelaporan,” beber Dendy.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lanjut dia, tingkat pengaduan di Kukar tergolong sangat rendah.
Pada 2025, hanya ada beberapa laporan yang masuk dan sebagian besar dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung antara dinas dan pihak perusahaan.
“Kalau melihat barometer tahun lalu, pelaporannya sangat minim. Ada beberapa, tapi diselesaikan tidak sampai tahap mediasi,” ungkapnya.
Dendy menjelaskan bahwa dalam penanganan pengaduan, terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan oleh Disnakertrans, mulai dari konsolidasi hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Biasanya kami melakukan konsolidasi terlebih dahulu. Dari dinas menghubungi pihak perusahaan. Ternyata bukan tidak mau membayar, tetapi ada proses persetujuan berjenjang dari kantor pusat,” jelas dia.
Dalam beberapa kasus, perusahaan memang harus menunggu persetujuan manajemen pusat sebelum pembayaran THR dapat dilakukan di tingkat cabang.
“Dari pusat baru beberapa hari kemudian sampai ke pimpinan cabang di Kutai Kartanegara, jadi proses administrasi yang memakan waktu,” terang Dendy.
Dia berharap pada tahun ini tidak ada pelanggaran terkait pembayaran THR maupun BHR.
“Kami berharap tahun ini justru minim, bahkan kalau bisa zero pelaporan,” harapnya.
Dendy menegaskan pemerintah memiliki mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam membayarkan THR kepada pekerja.
“Sanksinya jelas, berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Tenaga Kerja, mulai dari sanksi administrasi hingga pembatasan layanan bagi perusahaan,” tegas dia.
Ia mengungkapkan bahwa posko pengaduan THR dan BHR tersebut rencananya akan dibuka hingga mendekati hari raya.
“Insya Allah posko ini akan dibuka sampai H-1 Lebaran,” pungkas Dendy. (ASR)










