Disnakertrans Kukar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR dan BHR

Kantor Disnakertrans Kabupaten Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kantor Disnakertrans Kabupaten Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran bupati mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, sekaligus BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi pada tahun 2026.

Read More
banner 300x250

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dan juga surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.

“Jadi ada dua, ada THR dan ada BHR. THR ini menyasar kepada buruh dan pekerja, sedangkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online,” ucap dia, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.

“Serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu, yaitu PKWT dan PKWTT,” jelas Dendy.

Dia mengatakan bahwa besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja tersebut adalah sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi, pemerintah menetapkan skema Bonus Hari Raya (BHR) dengan ketentuan yang berbeda.

“BHR ini diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir,” ujarnya.

Adapun besaran BHR yang diberikan kepada pengemudi dan kurir online, sambung Dendy, yakni sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diperoleh selama satu tahun terakhir.

“Sehingga dalam perhitungannya perusahaan aplikasi harus transparan kepada pihak pengemudi atau kurir online,” terang dia.

Ia menegaskan baik THR bagi pekerja maupun BHR bagi pengemudi dan kurir online harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemkab Kukar mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja serta apresiasi kepada mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dendy menegaskan bahwa imbauan tersebut juga menjadi perhatian langsung dari pimpinan daerah.

“Hal ini juga telah dihimbau oleh Bupati kepada seluruh perusahaan agar dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR dan bonus hari raya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *