Wakapolres Kukar Tanggapi Lima Tuntutan BEM Unikarta

Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra bersama para Anggota Polres Kukar duduk bersama puluhan mahasiswa Unikarta. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra bersama para Anggota Polres Kukar duduk bersama puluhan mahasiswa Unikarta. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Wakapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra memberikan tanggapan atas lima tuntutan yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) saat aksi demonstrasi pada Selasa (24/2/2026).

Ia mengawali pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa serta menegaskan komitmen Polres Kukar dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Read More
banner 300x250

“Adik-adik sekalian ini sangat membangun untuk kedepannya kami,” ujar dia.

Terkait tuntutan pertama yang menyinggung kasus kekerasan yang menimpa almarhum Arianto di luar daerah, ia menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan kejadian serupa tidak akan terjadi di wilayah hukum Polres Kukar.

Ia menegaskan, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, institusi telah memiliki mekanisme penanganan yang jelas dan berjenjang.

“Ada mekanisme hukuman disiplin, hukuman kode etik, dan apabila memenuhi persyaratan pidana, maka anggota tersebut juga harus terkena hukuman pidana. Karena anggota Polri juga masuk kategori masyarakat sipil,” jelas Faris.

Menjawab tuntutan kedua mengenai transparansi penindakan terhadap anggota Polri, dia menjelaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap anggota yang melanggar telah diatur melalui mekanisme khusus, baik itu tertutup maupun terbuka.

“Secara tertutup apabila pelanggar yang dilakukan hanya sifatnya disiplin. Disiplin mungkin bisa diterjemahkan seperti mungkin terlambat hadir. Itu kan bukan, tidak merugikan siapapun, hanya merugikan diri sendiri,” katanya.

“Tapi kalau hukuman yang merugikan masyarakat luar seperti penyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan apapun itu, kewenangan dan sebagainya, itu bisa menjadi ranah kode etik maupun ranah pidana. Itu penindakannya bisa dilakukan secara terbuka,” tambahnya.

Pada tuntutan ketiga terkait rekrutmen anggota Polri, Faris menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berpedoman pada regulasi yang berlaku serta melibatkan pihak eksternal guna menjamin objektivitas.

“Mungkin adik-adik bisa melihat di situs Polri www.polri.go.id. Itu biasanya di bulan-bulan Maret, April itu akan dirilis di situs kami polri.go.id, ada beberapa kriteria persyaratan menjadi anggota Polri,” terang dia.

Ia menerangkan bahwa persyaratan dasar mengacu pada Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 dengan tahapan seleksi yang berlapis.

“Persyaratan yaitu umur minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun, kemudian WNI, kemudian belum menikah, kemudian sehat jasmani dan rohani,” terang Faris.

Selain itu, lanjut dia, untuk persyaratan tes itu banyak, dari tes jasmani, potensi akademik, psikologi, hingga kesehatan.

“Kesehatan itu dibagi dua kesehatan luar dan dalam, antropologi. Dan tiap masing-masing tes itu kami melibatkan pihak eksternal, contoh tes psikologi itu melibatkan ahli-ahli psikologi dari IPI,” tutur dia.

Ia menegaskan bahwa dalam proses penentuan kelulusan juga melibatkan unsur eksternal sebagai bagian dari sidang keputusan pengangkatan.

“Dan di setiap, nanti setelah diakumulasi, nanti ada sidang keputusan pengangkatan, itu melibatkan eksternal juga,” beberapa Faris.

Menjawab tuntutan keempat terkait dugaan imunitas atau kekebalan hukum anggota Polri, Wakapolres menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terlibat tindak pidana dan proses hukumnya sama dengan masyarakat sipil.

“Anggota polri aktif yang terlibat pidana itu perlakuannya disamakan dengan masyarakat sipil. Jadi tidak ada istilah imunitas. Anggota pori yang terlibat praktik pidana itu sama halnya dengan masyarakat sipil. Jadi undang-undang, KUHP dan undang-undang spesialis lainnya dan peradilannya juga masuk ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses persidangan terhadap anggota Polri dapat diikuti secara terbuka oleh publik dan berpotensi berimbas pada sanksi etik hingga pemecatan.

“Dan sidangnya juga bisa terbuka untuk umum. Silahkan adik-adik cek sendiri. Silahkan kalau ada anggota polri aktif yang terlibat, itu bisa adik-adik ikuti. Dan nantinya hasil dari sidang putusan itu nanti juga bisa berimbas pada hukuman disiplin maupun kode etik sebagai anggota polri dan bisa berimbas pada pemecatan,” sebut dia.

Sementara itu, terkait tuntutan kelima mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal, Wakapolres Kukar menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan.

“Kami akan lakukan penyelidikan dan kita upayakan penindakan. Namun laporan dari anggota saya, beberapa bulan kebelakang sudah kami lakukan penindakan. Jadi saya minta waktu akan kita lakukan penindakan kedepannya,” tutup Faris. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *