KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah masyarakat Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, dengan pihak Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
RDP tersebut sebagai forum klarifikasi atas penggunaan lahan warga yang diduga belum memiliki kejelasan pembebasan sejak puluhan tahun lalu.
Dalam forum tersebut, Perwakilan warga, Suyono menyampaikan secara langsung kronologi persoalan yang dialami masyarakat.
Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan transmigrasi yang telah memiliki legalitas sejak lama dan masih dipegang oleh pemilik sah hingga saat ini.
“Persoalan yang kami alami berkaitan dengan tanah milik warga yang digunakan tanpa ada kejelasan pembebasan. Saya di sini sebagai perwakilan warga ingin menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan lahan transmigrasi sejak tahun 1985, dan sertifikatnya terbit pada tahun 1987. Sejak tahun 1988, lahan itu sudah digunakan oleh pihak Pertamina hingga sekarang,” ucap dia, Senin (23/2/2026).
Ia menerangkan, selama lebih dari tiga dekade penggunaan lahan berlangsung, masyarakat tidak pernah menerima proses pembebasan yang jelas.
Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemilik tanah yang sertifikatnya masih sah dan terdaftar.
“Selama digunakan sejak tahun 1988 sampai saat ini, tanah warga tersebut tidak pernah dibebaskan kepada pemiliknya. Jika memang pernah dilakukan pembebasan, kami meminta agar ditunjukkan secara jelas kepada siapa pembebasan itu dilakukan. Faktanya, hingga hari ini sertifikat masih dipegang masing-masing pemilik dan tetap terdaftar secara sah,” tegas Suyono.
Dia menjelaskan, lahan milik warga tersebut telah dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas, termasuk jalan serta instalasi pipa minyak dan pipa limbah.
Dari data yang disampaikan, luasan lahan yang terdampak mencapai puluhan ribu meter persegi dan berasal dari puluhan sertifikat milik masyarakat.
“Kurang lebih sekitar 23 ribu meter persegi atau lebih dari dua hektare. Itu merupakan kumpulan lahan dari total 31 sertifikat milik warga,” katanya.
Melalui fasilitasi DPRD Kukar ini, warga berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang dengan dukungan data dari seluruh pihak terkait.
Kepastian status lahan menjadi hal utama yang diminta masyarakat, apakah selama ini dianggap sewa atau akan dilakukan pembebasan sesuai ketentuan hukum.
“Harapan kami, dengan difasilitasi DPRD hari ini dan adanya komitmen percepatan dari pihak terkait untuk melengkapi data, persoalan ini bisa segera diselesaikan. Kami ingin ada kepastian, apakah tanah itu selama ini dianggap sewa atau memang akan dibebaskan. Yang jelas, pihak yang menggunakan harus bertanggung jawab kepada pemilik sah,” tutur dia.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat berpotensi memanfaatkan kembali lahan tersebut apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, mengingat sertifikat tanah masih sah dan dikeluarkan oleh negara.
“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Tanah itu berada di Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, tepatnya di RT 1 dan RT 4, dengan total 31 sertifikat yang terdampak,” ucap Suyono.
Sementara itu, perwakilan PHSS, Januar Hidayat selaku Land Formalities Officer Zona 9, menyampaikan bahwa pihak perusahaan mengikuti proses yang sedang berjalan dengan mengedepankan dasar hukum pertanahan, khususnya terkait bukti alas hak dan kepemilikan.
“Kalau kita berbicara dalam konteks hukum pertanahan, maka yang menjadi dasar adalah bukti alas hak dan kepemilikan. Karena itu, kami mengikuti saja proses yang sedang berjalan. Kehadiran kami hari ini juga terbatas, hanya dari dua tim yaitu tim Land dan tim Humas. Nantinya akan ada tim legal, tim litigasi, serta tim operation yang turut mendalami persoalan ini secara lebih komprehensif,” jelas dia.
Ia menerangkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menghalangi warga setempat untuk beraktivitas. Akan tetapi, aspek keselamatan sebagai faktor penting dalam menyikapi persoalan lahan yang bersinggungan dengan instalasi vital.
Menurutnya, aktivitas di sekitar area pipa harus mempertimbangkan standar keamanan yang ketat demi keselamatan bersama.
“Persoalan ini tidak semata-mata soal boleh atau tidak boleh, melainkan ada faktor safety yang harus menjadi pertimbangan utama. Misalnya potensi bahaya dari rokok, api, maupun aktivitas tertentu di area yang terdapat instalasi pipa. Bahkan kendaraan yang masuk pun harus memenuhi standar tertentu demi keamanan bersama, terlebih jika mendampingi masyarakat di lokasi tersebut,” terang Januar.
Dia ingin penyelesaian persoalan tetap berada dalam koridor hukum serta didukung penguatan data lintas instansi, termasuk Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten.
“Pada prinsipnya, kita ini satu keluarga. Perbedaan pandangan tentu ada, tetapi harapannya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa keluar dari norma dan kaidah hukum yang berlaku. Kami juga tidak mungkin melakukan pembebasan dua kali untuk objek yang sama. Karena itu diperlukan penguatan data agar posisi persoalan ini benar-benar jelas,” sebutnya.
Januar menambahkan, proses pencocokan data menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Penguatan data tersebut membutuhkan dukungan dan kelengkapan dari Kantor Pertanahan serta Pemerintah Kabupaten.
“Hal ini penting untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. Di dokumen yang kami miliki, proses pembebasan sebelumnya dilakukan berdasarkan data yang ada saat itu dan juga melibatkan pemerintah setempat serta pihak Kantah. Oleh karena itu, seluruh data ini perlu dicocokkan kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman dan semuanya dapat terang secara hukum,” pungkas dia. (ASR)










