KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kukar menegaskan komitmen tanpa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pasar Tangga Arung Square.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menyikapi isu dugaan pungutan ratusan ribu rupiah dengan iming-iming lapak berdagang di pasar tersebut.
Ia menegaskan, sesuai arahan Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, bahwa tidak boleh ada praktik pungli dalam bentuk apa pun di lingkungan pasar.
“Itu komitmen kami. Jadi jangan pernah percaya oknum-oknum di luar yang mengatasnamakan Disperindag, forum, atau pihak mana pun kalau itu tidak resmi,” ucap dia, Selasa (13/1/2026).
Disperindag Kukar meminta masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang beredar di luar jalur resmi.
Ia menekankan pentingnya melakukan konfirmasi langsung ke Disperindag Kukar apabila ada informasi terkait lapak atau pengelolaan pasar.
“Kalau itu tidak resmi, sebaiknya jangan percaya. Konfirmasi dulu langsung ke Disperindag,” ujar Fathullah.
Dia mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin keberadaan Pasar Tangga Arung Square justru merugikan masyarakat akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Terkait isu yang beredar, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, hingga kini belum ditemukan bukti konkret.
“Ketika kita dalami, jawabannya masih ‘katanya, katanya, katanya’. Bukti-bukti memang belum ada. Tapi kalau memang ada bukti, silakan datang ke kami,” tuturnya.
Disperindag Kukar, lanjut Fathullah, siap menindak tegas apabila ditemukan oknum yang merusak tatanan pengelolaan pasar dan mencatut nama instansi pemerintah.
Untuk mencegah praktik-praktik ilegal, pengamanan Pasar Tangga Arung Square kini diperketat dengan melibatkan aparat keamanan.
“Sekarang kita sudah ada Babinsa, ada Bhabinkamtibmas yang standby di sini. Kita bersurat resmi ke Koramil dan Polsek,” tutup dia. (ASR)










