Pemkab Kukar Tetapkan UMK Terbaru 2026

Rapat pembahasan penetapan UMK dan UMSK Kukar 2026. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Rapat pembahasan penetapan UMK dan UMSK Kukar 2026. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi merilis hasil kesepakatan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar untuk tahun 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri pada Selasa (23/12/2025).

Read More
banner 300x250

Ia menjelaskan, penetapan UMK 2026 dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan bersama yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar, unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serta perwakilan pekerja.

Seluruh pihak telah duduk bersama dan menyepakati angka usulan yang dinilai paling realistis dengan kondisi ekonomi daerah.

Dia mengungkapkan, UMK Kukar tahun 2025 yang saat ini masih berlaku ditetapkan sebesar Rp3.766.379. Angka tersebut merupakan hasil keputusan pada akhir tahun 2024 lalu.

Namun, seiring dengan dinamika ekonomi daerah, Dewan Pengupahan Kukar kembali melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan besaran UMK tahun 2026.

Berdasarkan data yang ada, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat berada di angka 5,62 persen, sementara tingkat inflasi daerah sebesar 1,77 persen.

Dengan mempertimbangkan indikator tersebut, disepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai komponen dalam perhitungan penyesuaian upah minimum.

“Dengan memasukkan seluruh variabel yang ada dalam rumus perhitungan, maka diusulkan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2026 berada di angka Rp3.991.797,” ungkapnya dihadapan awak media.

Dengan angka tersebut, UMK Kukar 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp225.418 dibandingkan UMK tahun 2025, atau naik sekitar 5,99 persen.

Ia berharap kenaikan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah.

Dia menegaskan, setelah kesepakatan di tingkat kabupaten tercapai, Pemkab Kukar akan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menetapkan UMK masing-masing kabupaten/kota berdasarkan usulan yang telah disampaikan.

“Kesepakatan ini sudah melalui pembahasan bersama antara pemerintah, pemberi kerja, asosiasi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutur Aulia.

Ia ingin penetapan UMK 2026 ini dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat di Kukar.

Menurutnya, kebijakan pengupahan yang adil dan berimbang merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

“Harapan kita dengan disepakatinya angka ini, lingkungan kerja di Kutai Kartanegara semakin kondusif dan daya beli masyarakat dapat meningkat,” kata dia.

Pemkab Kukar, lanjut Aulia, juga berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan-kebijakan yang tepat sasaran.

Melalui program Kukar Idaman Terbaik, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia.

“Dengan meningkatnya kompetensi tenaga kerja, kita berharap nilai upah dan insentif yang diterima para pekerja juga akan semakin baik ke depannya,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *