Pemkab Kukar akan Tetap Pertahankan PPPK di Kondisi Defisit

Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar akan berusaha untuk tetap mempertahankan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah potensi tekanan fiskal dan isu defisit anggaran yang melanda sejumlah daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki rencana untuk melakukan pengurangan tenaga PPPK.

Read More
banner 300x250

“Sampai sejauh ini belum ada rencana. Mengurangi PPPK adalah pilihan terakhir dan paling menyakitkan. Kalau bisa tidak dilakukan, maka tidak akan kita lakukan,” ucap dia, Kamis (9/4/2026).

Ia menerangkan, keberadaan PPPK merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan publik, sekaligus bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, kebijakan pengurangan tenaga kerja, khususnya PPPK, bukanlah solusi utama dalam menghadapi tantangan anggaran.

“Tujuan pemerintah adalah mensejahterakan masyarakat, dan PPPK juga bagian dari masyarakat. Jadi kita akan berupaya untuk tetap mempertahankannya,” tegas Aulia.

Dari sisi kemampuan fiskal, dia memastikan bahwa kondisi belanja pegawai di Kukar pada tahun ini masih dalam kategori aman.

Total belanja pegawai tercatat mencapai sekitar Rp2,7 triliun, yang mencakup gaji serta tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

“Belanja pegawai kita sekitar Rp2,7 triliun. Ini sudah teralokasi dan aman. Tinggal bagaimana efektivitasnya bisa ditunjukkan melalui kinerja ASN,” jelasnya.

Aulia menekankan bahwa optimalisasi kinerja menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara beban anggaran dan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah pun menaruh kepercayaan besar kepada seluruh ASN di Kukar untuk terus meningkatkan kinerja.

“Kami percaya ASN di Kukar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait PPPK di Kukar juga mengalami perubahan, khususnya dalam hal masa kontrak kerja.

Jika sebelumnya kontrak dilakukan per tahun, kini telah diperpanjang menjadi lima tahun, sebagai bentuk kepastian kerja bagi para pegawai.

“Sekarang PPPK di tempat kita tidak lagi satu tahun, tetapi sudah kontrak lima tahun,” pungkas Aulia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *