KUKAR, LINGKARKALTIM: Perubahan besar terjadi dalam mekanisme distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia pada tahun 2025.
Jika sebelumnya pengawasan distribusi pupuk menjadi bagian dari tugas dinas yang membidangi perdagangan, kini kewenangan tersebut resmi dialihkan ke kementerian teknis yang menangani sektor pertanian dan peternakan.
Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani menjelaskan sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, seluruh mekanisme distribusi dan pengawasan kini berada di bawah kendali Kementerian Pertanian.
“Sekarang itu kewenangannya sudah diatur dalam Perpres. Jadi bukan lagi di Kementerian Perdagangan atau dinas yang membidangi perdagangan. Sekarang berada di kementerian yang membidangi pertanian dan peternakan,” jelas dia, Jumat (28/11/2025)
Perubahan ini membawa konsekuensi langsung pada struktur dan alur pengawasan di daerah.
Disperindag Kabupaten Kukar yang sebelumnya memiliki peran penting dalam memantau jalur distribusi pupuk, mulai dari lini 1 hingga lini 4 kini tidak lagi menjalankan fungsi tersebut.
“Kalau dulu kami yang mengawasi dari lining satu sampai lining empat, sekarang sudah tidak lagi. Tahun 2025 semuanya berubah setelah terbitnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi,” kata Bustani.
Dia menyebutkan bahwa setelah keluarnya Perpres tersebut, Kementerian Pertanian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan teknis distribusi pupuk subsidi.
Dengan adanya regulasi turunan tersebut, seluruh prosedur, mekanisme penyaluran, hingga kontrol di lapangan kini berada di bawah kendali penuh instansi pertanian.
“Permen Pertanian juga sudah diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan teknisnya. Jadi seluruh proses sekarang mengikuti aturan itu,” ungkapnya.
Perubahan kewenangan ini menjadi fase transisi penting bagi daerah seperti Kukar yang selama bertahun-tahun memiliki keterlibatan langsung dalam pengawasan pupuk subsidi.
Namun, Bustani memastikan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi jika diperlukan, meskipun tidak lagi memegang kewenangan formal.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, pelaku usaha, distributor, hingga kelompok tani di Kukar diharapkan mengikuti pedoman baru yang berlaku.
Seluruh proses usulan, penetapan alokasi, hingga pengawasan distribusi kini akan ditangani oleh perangkat daerah yang membidangi pertanian, sesuai mandat Perpres baru tersebut. (ADV/ASR)










