46 Perusahaan Sawit Beroperasi di Kukar, Disbun Fokus Benahi Legalitas dan Data Kebun Rakyat

Plt. Kepala Disbun Kukar Muhammad Taufik. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Plt. Kepala Disbun Kukar Muhammad Taufik. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus memperkuat tata kelola sektor perkebunan sawit.

Saat ini, terdapat 46 perusahaan kelapa sawit yang aktif beroperasi di wilayah Kukar, dari total lebih dari 60 perusahaan yang pernah tercatat sebelumnya.

Read More
banner 300x250

Plt. Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufik menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil dari proses panjang evaluasi izin perusahaan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kalau secara grup itu ada 12 grup besar, tapi totalnya ada 46 korporasi perusahaan yang masih aktif. Dulu pernah lebih dari 60, namun banyak yang tidak aktif sehingga izinnya dievaluasi, dicabut, dan dikurangi,” ujar dia, Rabu (29/10/2025).

Langkah penertiban ini,merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha perkebunan di Kukar berjalan sesuai aturan dan memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.

Selain menertibkan korporasi besar, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga memperkuat legalitas perkebunan sawit rakyat melalui program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Hingga saat ini, lebih dari 2.000 pekebun di Kukar telah memiliki STDB, menjadikan Kukar sebagai salah satu daerah dengan capaian tertinggi di Kalimantan Timur bersama Kabupaten Paser.

“Capaian STDB kita sekarang sudah lebih dari dua ribu dokumen. Ini menunjukkan kesadaran petani rakyat untuk mendaftarkan kebunnya semakin meningkat,” kata Taufik.

Namun, lanjut dia, proses penerbitan STDB bukanlah hal yang sederhana. Dinas memerlukan waktu dan sumber daya besar untuk melakukan verifikasi dan pemetaan spasial sebelum dokumen diterbitkan. Oleh karena itu, Disbun menetapkan target yang realistis setiap tahun.

“Target kita setiap tahun minimal 200 STDB. Tapi prosesnya panjang karena harus dilakukan pemetaan, verifikasi di lapangan, dan pengecekan legalitas spasial. Jadi tidak bisa hanya mendaftar begitu saja,” jelasnya.

Dengan memiliki STDB, petani sawit rakyat dapat mengakses berbagai program pembinaan, bantuan pemerintah, hingga kemitraan dengan perusahaan besar.

“STDB ini pondasi awal menuju tata kelola sawit rakyat yang berkelanjutan. Kalau kebun sudah terdaftar, petani bisa ikut pembinaan, dan ke depan bisa mendapatkan sertifikat ISPO yang akan meningkatkan harga jual hasil panennya,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *