KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar meminta kepada pelaku usaha, untuk dapat memasarkan produknya melalui E-Katalog.
Pasalnya, belanja pemerintah daerah saat ini menggunakan E-Katalog. Penggunaan E-Katalog ini bagian dari upaya pemerintah, untuk memasarkan produk pelaku usaha secara luas. Karena E-Katalog dapat diakses seluruh pemerintahan di Indonesia.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatullah mengatakan, agar produk pelaku usaha masuk ke E-Katalog, pelaku usaha dapat mendatangi langsung ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kukar, di wilayah Pemkab Kukar.
“Kita berkolaborasi dengan ULP, untuk mendukung pelaku usaha lokal agar pemasarnnya lebih luas,” kata Sayid Fhatullah pada Lingkarkaltim, Selasa (7/10/2025).
Pihaknya menegaskan, belanja produk dalam negeri bagian dari mendukung pelaku usaha lokal. Produk lokal juga memiliki kualitas yang bagus dan tak kalah saing. Mendukung program lokal ini telah tertuang pada peraturan Bupati (Perbub) Nomor 74/2021 tentang Bena dan Beli produk lokal. Artinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa membeli produk lokal melalui E-Katalog.
“Belanja produk lokal ini untuk menghilangkan mindset yang biasa belanja produk luar, karena miliki gengsi yang tinggi. Maka dari itu mindsetnya kita balik yakni gengsi apa bila tak belanja produk lokal,” ucapnya.
Sementara belanja produk luar boleh saja tapi dengan catatan produk tersebut tak ada di lokal seperti pakan ikan dan lainnya. Ia meyakini pelaku usaha lokal dapat memproduksi barang yang mirip dengan luar.
“Boleh saja kita belanja produk luar, tapi kalau produk lokal itu tak ada,” pungkasnya. (Adv/Kik)










