JAKARTA, LINGKARKALTIM: Status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba nonaktif? Jangan panik dulu. Ada tiga jalur yang bisa kamu tempuh untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, mulai dari mengajukan kembali bantuan iuran hingga beralih menjadi peserta mandiri atau peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Sebelum mengurusnya, pastikan terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatanmu. Pengecekan bisa dilakukan melalui dua cara berikut:
- Aplikasi Mobile JKN: Login ke aplikasi, lalu pilih menu Info Peserta. Status keaktifan kepesertaan akan ditampilkan di sana.
- WhatsApp Pandawa: Hubungi 0811 8 165 165, pilih menu Informasi, kemudian Cek Status Kepesertaan. Masukkan NIK dan tanggal lahir untuk melihat status kepesertaan.
Jika statusmu memang nonaktif, berikut tiga pilihan yang bisa dilakukan untuk mengurusnya.
Masih Memenuhi Kriteria Penerima Bantuan? Ajukan Kembali Status PBI
Jika kamu masih termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin dan memenuhi kriteria penerima bantuan, kamu bisa mengajukan kembali status kepesertaan sebagai peserta PBI.
Jalur ini dapat ditempuh oleh masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI dan dinonaktifkan pada Januari 2026, terutama mereka yang sedang mengidap penyakit kronis, penyakit katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis.
Caranya, laporkan kondisi dan status kepesertaanmu ke Dinas Sosial setempat untuk diusulkan kembali sebagai penerima bantuan iuran sesuai kriteria yang berlaku.
Sudah Mampu Membayar Iuran Sendiri? Beralih ke Peserta Mandiri
Jika kondisi ekonomi sudah memungkinkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, kamu bisa beralih dari peserta PBI menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Melalui jalur ini, kamu dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan dan membayar iuran secara mandiri agar kepesertaan kembali aktif.
Pengalihan dapat dilakukan melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165. Pilih menu Administrasi, kemudian fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Selanjutnya, lengkapi dokumen yang diminta, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan.
Setelah pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan, kepesertaan dapat segera aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kamu atau Anggota Keluarga Bekerja? Manfaatkan Jalur Peserta PPU
Jika kamu bekerja di perusahaan atau memiliki anggota keluarga yang bekerja, kamu bisa beralih ke skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui skema ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sesuai ketentuan kepesertaan pekerja.
Bagi pekerja, cukup laporkan status kepesertaan kepada HRD atau bagian kepegawaian agar perusahaan dapat membantu proses pendaftaran. Sementara itu, anggota keluarga pekerja yang memenuhi syarat dapat mengajukan penambahan peserta melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165, dengan memilih menu Administrasi dan fitur Penambahan Anggota Keluarga.
Siapkan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen lain yang diminta. Setelah proses administrasi selesai dan iuran dibayarkan perusahaan, kepesertaan dapat kembali aktif sesuai ketentuan.
Pemerintah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Pemutakhiran data peserta PBI dilakukan untuk memastikan bantuan iuran menjangkau masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Masyarakat yang berhak dapat diusulkan kembali berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hingga saat ini, pemerintah telah menanggung iuran lebih dari 96 juta masyarakat melalui program PBI Jaminan Kesehatan. Jadi, jika status BPJS Kesehatan PBI-mu nonaktif, kenali kondisi dan pilih jalur kepesertaan yang sesuai agar perlindungan kesehatanmu dapat kembali aktif.
(Sumber: pemberdayaan.go.id)










