SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemkot Samarinda mengambil sikap tegas atas kerusakan fasilitas publik yang dipicu oleh aktivitas pembongkaran kabel secara ilegal. Pemkot menegaskan tidak akan membiarkan pemulihan aset daerah yang rusak akibat tindakan melanggar hukum tersebut ditanggung oleh APBD.
Terkait kerusakan akses jalan warga di lapangan, Asisten II Sekretariat Kota (Sekkot) Samarinda, Marnabas Pattiroy, mengonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda telah diturunkan untuk melakukan evaluasi teknis serta mengukur tingkat kerusakan.
Langkah pengecekan lapangan ini diambil guna menentukan bentuk penanganan darurat, sembari pemerintah terus mengejar bentuk pertanggungjawaban dari para oknum pelaku pembongkaran liar.
“Iya, kita masih pelajari, karena itu kan bukan pekerjaan kita. Mereka pelakunya kita minta pertanggungjawaban,” tegas Marnabas, Kamis (5/11/2026).
Marnabas menambahkan, apabila dalam perjalanannya para pelaku terbukti abai atau melarikan diri dari tanggung jawab, Pemkot Samarinda siap menyiapkan skema penanganan alternatif agar keselamatan para pengguna jalan tidak terus terancam.
Sikap keras Pemkot Samarinda ini sejalan dengan instruksi langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Pemkot kini tengah mematangkan koordinasi bersama jajaran penyidik kepolisian untuk menghitung total nilai kerugian material secara komprehensif dan profesional.
Proses penghitungan kerugian negara tersebut tidak akan dilakukan secara asal, melainkan melibatkan konsultan independen. Hasil kalkulasi teknokratis ini nantinya dijadikan pijakan resmi Pemkot Samarinda untuk melayangkan gugatan keperdataan kepada para pelaku.
Andi Harun menjelaskan pembuktian kerugian yang objektif di tingkat penyidikan hingga persidangan menjadi kunci penting agar biaya pemulihan infrastruktur publik sepenuhnya dibayar oleh pihak yang merusak.
“Supaya nilai kerugian atau aspek keperdataannya bisa diganti oleh pelaku. Hitungannya harus berdasarkan hitungan teknokratis, minimal pakai konsultan, supaya menjadi fakta di tingkat penyidikan sampai ke persidangan,” ujar Andi Harun.
Dengan melibatkannya penyidik dan tim ahli teknis, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk melindungi aset daerah serta memberikan efek jera agar aksi perusakan fasilitas umum demi kepentingan ilegal tidak lagi terulang di Kota Tepian. (dev)










