SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kawasan Teras Samarinda sesuai fungsi peruntukan awalnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penegasan ini disampaikan guna menjawab gelombang protes dari para penyelenggara acara (event organizer) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca-penertiban lapak niaga di koridor ikonik tersebut.
Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Pattiroy, menjelaskan seluruh bentuk aktivitas di Teras Samarinda terikat oleh perjanjian kerja sama (SPKS) resmi antara Pemkot Samarinda dan Perumda Varia Niaga. Pelanggaran kesepakatan berupa maraknya pameran dan penambahan lapak di luar perencanaan membuat Pemkot mengambil langkah penertiban tegas demi menjaga kenyamanan warga luas.
“Kami beri kewenangan untuk mengatur event sampai batas tertentu. Tapi ternyata Varia Niaga melaksanakan event dibarengi ikutan yang lain di luar kesepakatan, maka kami tegur. Kita tidak mau kasus Citra Niaga terulang lagi, kita diserang netizen karena tidak tertib,” tegas Marnabas saat ditemui usai pembahasan bersama Komisi II, Rabu (28/10/2026).
Marnabas membeberkan, konsep Teras Samarinda sejak awal telah memperhitungkan keberadaan fasilitas niaga yang tertata rapi. Pemkot telah menyiapkan lima unit tenant permanen berkualitas tinggi di setiap koridor dengan sistem penyeleksian terbuka berbasis aplikasi digital agar para pelaku usaha dapat bergantian secara adil.
Bahkan, demi melindungi pengunjung dari semua lapisan ekonomi, Pemkot membatasi batasan harga jual kebutuhan pokok di kawasan tersebut, seperti menetapkan harga eceran tertinggi air mineral kemasan 600 ml maksimal Rp5.000 per botol.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda secara khusus menyoroti keberadaan pihak ketiga atau perantara (broker) sewa lapak yang dinilai memberatkan para pedagang kecil hingga mematok tarif tinggi mencapai jutaan rupiah per malam. Marnabas menegaskan pemerintah menolak praktik tersebut dan meminta para pedagang berhubungan langsung dengan instansi resmi pemerintah.
Sebagai jalan keluar atas tuntutan para perwakilan EO dan pelaku usaha, Pemkot justru melemparkan tantangan terbuka bagi pihak pengembang acara untuk mengelola ruang pengembangan baru di Teras Samarinda Tahap 2 serta kawasan dermaga yang tengah disiapkan.
“Daripada kau sewa-sewa ke pihak lain, ayo mampu tidak nanti mengelola Teras 2? Kita atur ketentuannya, tapi kamu harus tunduk dan patuh terhadap SPKS yang disepakati bersama,” kata Marnabas.
Selain Teras 2, Pemkot Samarinda juga menawarkan alternatif lokasi publik lain yang dapat dimanfaatkan untuk agenda mingguan UMKM, seperti kawasan GOR Segiri dan area lantai dua Pasar Merdeka, dengan syarat menjaga kebersihan dan ketertiban lapak.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengonfirmasi polemik antara perwakilan EO, asosiasi UMKM, dan pengelola kawasan kini telah mencapai titik terang (clear) setelah dicarikan formulasi bersama.
Iswandi menilai, pengawasan ke depan akan difokuskan pada penataan ulang titik-titik (spot) kegiatan agar penyelenggaraan pameran tidak menutupi hak pejalan kaki maupun merusak pemandangan estetika kota.
“Titik permasalahannya sudah clear, sudah diselesaikan. Kita tinggal menata ke depan bagaimana event-event selanjutnya tidak melanggar kesepakatan SPKS yang dibuat Pemkot dan Varia Niaga,” jelas Iswandi.
Iswandi menambahkan bahwa komunikasi yang terbuka antara pemerintah, BUMD, dan para pelaku ekonomi kreatif menjadi kunci utama agar pemberdayaan UMKM dan perlindungan RTH dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengorbankan.(dev)










