BERAU, LINGKARKALTIM: Penyedia barang dan jasa yang telah menuntaskan pekerjaan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih menghadapi ketidakpastian terkait penyelesaian pembayaran. Keterbatasan kas daerah membuat pembayaran tagihan pihak ketiga berpotensi tidak tuntas hingga akhir 2026, bahkan bisa berlanjut ke tahun anggaran berikutnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, mengakui kemampuan pemerintah daerah dalam membayar tagihan bergantung pada ketersediaan kas. Karena itu, realisasi pembayaran harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Situasi ini menjadi perhatian, terutama bagi penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi belum menerima pembayaran secara penuh. Bagi pelaku usaha, kepastian pembayaran penting untuk menjaga arus kas dan memenuhi kewajiban operasional,”ungkapnya, saat dikonfirmasi lingkarkaltim diruang kerjanya, Rabu (28/10/2026).
Sapransyah menjelaskan, penyedia yang telah menuntaskan pekerjaan secara fisik hingga 100 persen memiliki hak untuk menagih pembayaran sesuai ketentuan kontrak. Namun, pemenuhan kewajiban tersebut tetap menghadapi kendala apabila dana yang tersedia di kas daerah belum mencukupi.
“Kalau mereka sudah 100 persen fisik, pekerjaan sudah selesai, memang secara teknis mereka punya hak untuk dibayar 100 persen. Kembali lagi, ketersediaan kas kita hanya mampu membayar sekian persen,” jelasnya lagi.
Untuk mengetahui besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Pemkab Berau telah melakukan rekapitulasi tagihan pihak ketiga. Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan total tagihan sekaligus melihat kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi pembayaran.
Selanjutnya, pembayaran akan dikoordinasikan melalui masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemkab Berau juga berencana menerbitkan surat edaran bupati kepada kepala SKPD agar kondisi keuangan daerah dapat disampaikan secara terbuka kepada mitra dan penyedia barang maupun jasa. Langkah tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada para penyedia mengenai kondisi kas daerah dan proses penyelesaian kewajiban pemerintah.
Meski demikian, seluruh tagihan belum tentu dapat dibayarkan hingga penghujung tahun anggaran. Sapransyah menyebut, apabila pembayaran belum dapat dituntaskan sampai akhir 2026, sisa kewajiban berpotensi dilanjutkan pada 2027.
“Tidak menutup kemungkinan, apabila hingga akhir 2026 pembayaran belum dapat diselesaikan sepenuhnya, sisa kewajiban berpotensi dilanjutkan pada 2027,” terangnya.
Ia mengatakan, mekanisme penyelesaian tagihan yang belum terbayarkan akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sapransyah juga mencontohkan bahwa sejumlah pemerintah daerah pernah menghadapi kondisi serupa, ketika pembayaran kewajiban yang belum terselesaikan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, Pemkab Berau masih berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah agar target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dapat tercapai. Salah satu langkah yang dilakukan ialah berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong realisasi dana transfer ke daerah. Realisasi pendapatan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Sapransyah menyatakan pihaknya masih optimistis target pendapatan daerah dapat terealisasi. Namun, penyelesaian seluruh tagihan pihak ketiga tetap bergantung pada realisasi pendapatan dan ketersediaan kas. Dengan demikian, kepastian pembayaran menjadi persoalan yang perlu dicermati menjelang akhir tahun anggaran.
Bagi penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan, keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi perputaran modal dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pekerja maupun pemasok.”Kemungkinan berlanjutnya pembayaran ke 2027 masih memerlukan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian dan tindak lanjut pemerintah daerah,”tutupnya. (riel)










