DPRD Kukar Bahas Empat Raperda untuk Disahkan pada 2026

Anggota DPRD Kukar Fatlon Nisa, Senin (5/10/2026).(Achmad/Lingkarkaltim)
Anggota DPRD Kukar Fatlon Nisa, Senin (5/10/2026).(Achmad/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM : Sebanyak 4 buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dilakukan pembahasan, untuk dapat disahkan di 2026 ini.

Adapun 4 buah raperda tersebut diantaranya, raperda tentang penyelenggara perhubungan. Raperda perubahan perda Nomor 11/2024 tentang penyelenggara pelayanan kepemudaan.

Read More
banner 300x250

Kemudian, Raperda Nomor 3/2020 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah kelistrikan dan sumber daya energi menjadi PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam Perseroda. Dan Pencabutan   Raperda Nomor 18/1999, tentang pembentukan Kecamatan Sedulang.

Anggota DPRD Kukar Fatlon Nisa mengatakan, 4 buah raperda tersebut dinilai penting untuk segera disahkan. Pasalnya, 4 buah raperda itu memiliki urgensi masing-masing.

“4 buah raperda ini memiliki urgensi masing masing, sehingga perlu dibahas dan segera disahkan,” kata Fatlon Nisa saat menyampaikan laporan Bapemperda, di DRPD Kukar, Senin (5/10/2026).

Adapun raperda Nomor 3/2020 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi menjadi PT. Kukar Sejahtera  Dambaan Etam (Perseroda) memiliki urgensi kebutuhan penyesuaian pengaturan PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam,

atau PT KSDE, untuk mendukung rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset Pelabuhan Ambarawang Laut.

Laporan evaluasi Bapemperda tanggal 8 September 2026 yang menjadi bahan penyusunan laporan ini mencatat, bahwa rencana semula mengarahkan penyertaan modal aset pelabuhan kepada PT Tunggang Parangan.

Dalam perkembangannya, evaluasi merekomendasikan penyesuaian entitas penerima menjadi PT KSDE berdasarkan pertimbangan kesiapan teknis, rencana usaha, dan skema kemitraan yang ditawarkan.

Urgensi pengajuan di luar Propemperda terletak pada kebutuhan menyelaraskan dasar hukum perusahaan, dengan perubahan rencana penerima penyertaan modal dan kebutuhan pengelolaan pelabuhan.

Kemudian, Pencabutan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang, Pengajuan ini didukung Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.591/HK- PUU/9/2026 tanggal 17 September 2026, perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda 2026.

Surat tersebut merujuk kajian perangkat daerah yang membidangi dan hasil kesepakatan rapat koordinasi antara Bapemperda dan perangkat daerah terkait pada tanggal 16 September 2026, serta mengusulkan pembahasan pencabutan Perda dimaksud pada Tahun 2026.

Urgensi pengajuan pada Tahun 2026 terletak pada kebutuhan menghilangkan ketidakpastian pengaturan yang menghambat proses penataan kecamatan.

Bapemperda menilai bahwa kebutuhan tersebut dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan keadaan tertentu yang memiliki urgensi. Sehingga raperda tersebut dapat di ajukan pada propemperda tahun 2026.

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggara perhubungan bertujuan untuk menata atau managemen arus lalu lintas baik itu angkutan umum, perparkiran, pengujian kendaraan bermotor, penyelenggaraan transportasi perairan, keselamatan hingga sistem angkutan umum masal.

“Berdasarkan hal itu, Bapemperda memandang perlu terhadap raperda urusan perhubungan, untuk memberikan kepastian, keteraturan hingga keselamatan dibidang pelayanan publik perhubungan,” ujarnya.

Terakhir, Raperda perubahan perda Nomor 11/2024 tentang penyelenggara pelayanan kepemudaan. Secara filosofi raperda ini berlandaskan UUD 1945, terutama prinsip keadilan sosial, kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, dalam mendukung kepemudaan di Kukar,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, 4 buah raperda itu dinilai sangat penting untuk disahkan. Raperda itu akan dibahas lebih lanjut melalui Panita Khusus (Pansus).

“Raperda ini akan kita rampungkan di 2026 ini, dibahas lewat Pansus,” jelas Ahmad Yani.(riz/adv)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *