KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan aplikasi KUKARGO. Platform ini hadir sebagai wadah khusus untuk memperluas jangkauan pasar bagi produk-produk UMKM lokal agar makin berdaya saing.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menjelaskan bahwa KUKARGO dirancang untuk membantu UMKM lokal menembus pasar yang lebih luas tanpa harus langsung tenggelam di tengah sengitnya persaingan marketplace nasional.
“KUKARGO merupakan sebuah platform yang kami hadirkan sebagai wadah untuk mempertemukan ribuan produk lokal yang ada di Kukar. Platform ini secara khusus dirancang untuk mendukung dan memperkuat produk-produk lokal agar memiliki ruang pemasaran yang lebih luas,” ujar Alfian Noor, Senin (5/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Kukar dalam memperkuat sektor ekonomi non-ekstraktif. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), jumlah pelaku UMKM di Kukar kini menembus angka 41 ribu.
“Berdasarkan data UMKM yang terdaftar melalui OSS, jumlah UMKM di Kutai Kartanegara mencapai lebih dari 41.000 pelaku usaha. Jumlah yang besar ini tentu menjadi potensi ekonomi yang harus kita kembangkan bersama melalui berbagai program dan inovasi,” jelasnya.
Aplikasi KUKARGO berfungsi ganda sebagai marketplace sekaligus katalog digital. Menariknya, platform Pemkab Kukar ini tidak memungut biaya pendaftaran maupun potongan komisi sebesar 10 persen dari tiap transaksi seperti aplikasi komersial lainnya.
Untuk transaksi dan pengantaran, sistem akan langsung menghubungkan penjual dan pembeli via WhatsApp, sehingga turut menggandeng kurir serta ojek lokal di tiap kecamatan.
“Selain sebagai marketplace lokal, KUKARGO juga berfungsi sebagai katalog digital. Produk-produk UMKM dapat ditampilkan secara lebih profesional sehingga masyarakat dapat mengetahui jenis produk, informasi usaha, dan harga yang ditawarkan,” imbuhnya.
Guna menjaga keaslian ekosistem, DPMPTSP menyiapkan mekanisme verifikasi ketat agar hanya UMKM yang beroperasi di Kukar yang dapat masuk ke dalam sistem. Meski begitu, pelaku usaha yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap dirangkul dan didampingi.
“Untuk pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, kami tetap memberikan kesempatan untuk masuk ke dalam sistem selama masa pendampingan. Dalam masa tersebut, kami akan membantu melakukan verifikasi sekaligus pendampingan dalam proses pengurusan legalitas usaha,” tambahnya.
Saat ini KUKARGO menyediakan sekitar 12 kategori produk dan jasa yang sudah bisa diunduh melalui Google Play Store, sementara versi App Store dalam tahap pengembangan.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM di Kutai Kartanegara untuk memanfaatkan KUKARGO. Silakan melakukan pemindaian QR code yang telah disediakan untuk masuk ke platform KUKARGO dan melakukan pendaftaran,” tandas Alfian. (Adv/dil)










