SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ditargetkan mulai berlaku secara efektif pada 2027. Skema peleburan instansi ini menyasar penggabungan urusan kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke dalam sektor pariwisata yang selama ini berada di bawah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar menilai penataan ulang kelembagaan tersebut menjadi langkah rasional untuk menajamkan program pengembangan potensi daerah sekaligus efisiensi anggaran.
“Dari dulu sebenarnya kita memberikan saran dari pemimpin-pemimpin sebelum wali kota ini,” ujar Anhar, Senin (28/9/2026).
Penyederhanaan dinas-dinas yang memiliki fungsi beririsan dipandang relevan guna menekan beban belanja operasional birokrasi di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
“Di tengah kemampuan fiskal daerah yang begitu sulit saat ini, salah satu langkah penggabungan itu langkah efisiensi juga,” tegas Anhar.
Selain penyatuan kebudayaan dan pariwisata, opsi penataan SOTK juga menyasar penggabungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
DPRD Kota Samarinda memastikan akan memberikan pengawalan penuh terhadap rancangan kelembagaan baru yang diajukan oleh wali kota, selama alur pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Yang jelas sudah ada langkah konkret yang akan diambil oleh wali kota. Menyangkut masalah penggabungan OPD atau dinas itu kan kita harus dukung,” pungkas Anhar.(dev)










