KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dari tujuh perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kukar, baru tiga perusahaan yang tercatat telah membayarkan retribusi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irawan Fahriza, mengatakan tujuh perusahaan tersebut mempekerjakan total 13 TKA. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk menggali potensi penerimaan sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Menurut Dendy, sosialisasi yang digelar pada Selasa (21/10/2026) menjadi momentum untuk mengingatkan perusahaan terkait kewajiban pembayaran retribusi, sekaligus mengetahui kendala yang menyebabkan pembayaran belum dilakukan.
“Momentum pada rapat hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplorasi lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, nilainya setara Rp1,8 juta per orang per bulan.
Dendy berharap sisa waktu tiga bulan pada 2026 dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa harus menunggu tahun depan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembayaran retribusi yang tidak masuk ke daerah tempat TKA bekerja. Padahal, penerimaan harus mengikuti cakupan lokasi kerja, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Untuk memperkuat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektor pada 2027 dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan imigrasi. Tim ini akan membahas perizinan, kepatuhan pembayaran, serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, M. Tauhid, mengatakan retribusi penggunaan TKA merupakan salah satu potensi penerimaan daerah yang perlu dimaksimalkan.
“Ini merupakan salah satu potensi penerimaan kita yang perlu digali karena cukup menjanjikan,” ungkapnya.
Tauhid menjelaskan, retribusi tersebut telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dengan istilah IMTA. Namun, perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah membuat sistem pemungutannya sempat mengalami kendala karena akun penerimaan belum tersedia.
“Pada tahun ini, penerimaan yang tercatat mencapai sekitar Rp40 juta dari dua orang TKA,” tambah Tauhid.
Menurutnya, potensi penerimaan dapat meningkat apabila seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA memenuhi kewajibannya.
Selain meningkatkan PAD, optimalisasi retribusi juga diharapkan mendukung alih pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mendorong pendampingan tenaga kerja lokal agar ke depan mampu mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya dilakukan TKA. (Adv/dil)










