BERAU, LINGKARKALTIM: Tahun 2026 ini, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau menyalurkan sebanyak 90 ekor sapi kepada kelompok peternak di lima kampung, dengan alokasi anggaran kisaran Rp1,2 miliar.
Kepala DTPHP Berau, Lita Handini, mengatakan bukan sekadar menambah jumlah ternak yang dimiliki kelompok, program tersebut diarahkan untuk memperkuat pembibitan dan mendorong pertumbuhan populasi sapi di Kabupaten Berau. Dari 90 ekor sapi yang disalurkan, sebanyak 84 ekor merupakan sapi betina dan enam ekor sapi jantan.
“Komposisi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pembibitan karena sapi betina menjadi bagian penting dalam pengembangan populasi ternak,”ungkapnya baru-baru ini.
Menurut Lita Handini, jumlah sapi jantan memang tidak perlu sebanyak sapi betina. Satu ekor pejantan dapat digunakan untuk beberapa ekor betina dalam proses perkawinan. Totalnya ada 90 ekor, terdiri dari enam sapi jantan dan 84 sapi betina. Pejantan memang tidak perlu banyak karena satu ekor bisa digunakan untuk beberapa betina.
“Dalam pengembangan pembibitan, perbandingan ideal yakni satu sapi jantan untuk 10 sapi betina. Namun, satu pejantan untuk 20 betina masih dapat diterapkan,”katanya.
Pertimbangan tersebut juga tambhanya, berkaitan dengan harga sapi jantan yang relatif lebih mahal dibandingkan sapi betina.
“Kalau idealnya satu jantan untuk 10 betina. Tapi satu banding 20 masih oke. Jadi kalau satu kampung ada satu jantan sebenarnya sudah cukup untuk mendukung pembibitan,” ujarnya.
Melalui pola tersebut, DTPHP Berau berharap bantuan yang diberikan tidak berhenti pada jumlah sapi yang diterima kelompok. Ternak tersebut diharapkan berkembang biak sehingga dalam jangka panjang dapat menambah populasi sapi sekaligus memperkuat ketersediaan bibit ternak di daerah.
Program penyaluran 90 sapi tersebut menyasar kelompok peternak di lima kampung, yakni Teluk Sumbang, Biatan Ilir, Limunjan, Gunung Tabur, dan Tasuk. Jumlah sapi yang diterima masing-masing kampung berbeda, berkisar antara 15 hingga 25 ekor. Perbedaan jumlah tersebut disesuaikan dengan proposal yang diajukan kelompok pada tahun sebelumnya.
“Jumlah ternak yang diterima masing-masing kampung bervariasi, mulai dari 15 hingga 25 ekor. Jadi tidak sama setiap kampung dan hanya lima kampung itu yang bisa diberi bantuan. Karena memang dasarnya dari proposal mereka tahun sebelumnya,” jelas Lita.
Sebelum bantuan diberikan, DTPHP juga melakukan verifikasi terhadap kelompok calon penerima. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelompok memiliki kemampuan dan persyaratan yang dibutuhkan dalam mengelola ternak. Kelompok penerima harus memiliki pengalaman beternak, legalitas kelompok yang jelas, terdaftar, serta memiliki badan hukum.
“Kelompok yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan. Mereka memang biasa memelihara ternak, legalitas kelompoknya ada, terdaftar dan harus memiliki badan hukum,” ungkapnya.
Lita menyebutkan sebagian besar sapi telah disalurkan kepada kelompok penerima. Namun, untuk Kampung Tasuk, proses penyaluran masih menunggu kedatangan ternak dari daerah asal karena terdapat kendala dalam perjalanan.(riel)










