SAMARINDA, LINGKARKALTIM: DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp14,33 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Kaltim, Sabtu (26/8/2026). Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, serta dihadiri 28 anggota DPRD Kaltim. Hadir pula sejumlah pimpinan OPD Pemprov Kaltim dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Gubernur Kaltim yang dibacakannya, Sekda Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kaltim dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026.
“Kita patut bersyukur bahwa kerja keras dan sinergi yang baik dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah diagendakan, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Sri Wahyuni.
Menurut Gubernur, secara umum Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah mengakomodasi perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program prioritas, pemenuhan pelayanan dasar, serta penanganan kebutuhan mendesak dan kondisi darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan, secara efektif dan akuntabel,” lanjutnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga perekonomian Kaltim agar tetap tumbuh positif, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Prioritas belanja diarahkan pada peningkatan produktivitas sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas antarwilayah.
Selain itu, peningkatan ruang fiskal melalui efisiensi dan penajaman belanja diarahkan untuk memperkuat akses dan mutu pendidikan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mempercepat penurunan stunting, membangun serta meningkatkan kualitas infrastruktur, dan memperkuat ekonomi produktif dan inklusif yang berkelanjutan.
“Ini sebagai bagian dari peletakan fondasi menuju Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas,” tegasnya.
Dalam kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, total anggaran mencapai Rp14,33 triliun.
Pendapatan daerah pada APBD murni yang sebelumnya sebesar Rp14,25 triliun mengalami penyesuaian sebesar Rp883,59 miliar menjadi Rp13,36 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp10,75 triliun mengalami penyesuaian sebesar Rp1,85 triliun menjadi Rp8,89 triliun.
Sementara pendapatan transfer semula Rp3,13 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp1,19 triliun menjadi Rp4,33 triliun.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar Rp362,03 miliar mengalami penyesuaian sebesar Rp226,76 miliar menjadi Rp135,26 miliar.
Dari sisi belanja, belanja daerah pada APBD murni sebesar Rp15,15 triliun mengalami penyesuaian sebesar Rp822,16 miliar menjadi Rp14,33 triliun.
Gubernur menilai kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kaltim.
“Kerja sama yang baik antara TAPD dan Banggar DPRD merupakan modal dasar untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur, dengan harapan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik dan erat di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Gubernur Kaltim yang diwakili Sekda Sri Wahyuni dengan sejumlah pimpinan DPRD Kaltim.(lk)










