KUKAR, LINGKARKALTIM: Modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian kembali memakan korban di wilayah hukum Polsek Kenohan. Pelaku yang diketahui bernama MY (36), warga Muara Ancalong, Kutai Timur, berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kenohan dan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim setelah melarikan satu unit sepeda motor milik warga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan tertulis seorang nelayan warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara. Motor Honda Scoopy miliknya dibawa kabur oleh pelaku yang menyamar dan mengaku-ngaku sebagai polisi.
Aksi penggelapan ini bermula pada Sabtu (11/7/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku mendatangi warung milik korban dan berkenalan dengan berpura-pura menggunakan nama alias “Asrul”.
Kepada korban, pelaku MY (36) mengaku sebagai anggota Polres Kutai Kartanegara yang sedang menjalankan tugas intelijen untuk merazia kayu ulin ilegal di Desa Genting Tanah dan mengintai peredaran narkoba di Kecamatan Kembang Janggut.
Setelah mengobrol cukup akrab, pelaku meminta izin menumpang menginap di warung korban. Esok harinya, Selasa (14/7/2026) pagi, pelaku membujuk istri korban dan meminjam sepeda motor Scoopy dengan dalih ingin mengecek kayu sitaan di Desa Genting Tanah.
Pelaku MY (36) pun berjanji memberikan uang sewa. Namun hingga sore hari, pelaku tidak kunjung kembali. Korban sempat menghubungi ponsel pelaku beberapa kali, tetapi pelaku hanya memberikan alasan berbelit-belit hingga akhirnya mematikan nomor ponselnya secara permanen. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Kutim, Unit Reskrim Polsek Kenohan melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kutai Timur.
Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, petugas gabungan akhirnya meringkus MY (36) di sebuah penginapan di Jalan Poros Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Kenohan mengungkapkan selama masa pelarian di Wahau, pelaku ternyata masih sempat melancarkan aksi penipuan serupa terhadap warga setempat.
“Kami yang menangkap dia. Pelaku sempat lari ke Wahau dan berada di sana selama seminggu sebelum akhirnya berhasil kami amankan. Sewaktu dalam pelarian itu, dia juga sempat menipu dengan mengaku sebagai polisi yang bisa mengurus pembuatan SIM C seharga Rp250 ribu. Selama pelarian di Wahau saja, korbannya sudah ada empat orang,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kenohan.
Sepak terjang MY (36) dalam dunia kejahatan berkedok anggota Polri ternyata tidak hanya terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Rekam jejak pelaku menunjukkan bahwa ia merupakan residivis lintas provinsi.
Pada Februari 2021 lalu, MY (36) juga pernah diringkus kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah melakukan penggelapan satu unit mobil milik warga Barito Timur dengan modus serupa, yakni berpura-pura sebagai anggota polisi lengkap dengan pakaian dinas.
Sementara itu, Bripka Charles Hotman Hutapea menambahkan pelaku merupakan residivis spesialis penipuan dan penggelapan berkedok aparat kepolisian yang sudah berkali-kali masuk penjara.
“Ini sudah kelima kalinya dia masuk sel. Pelaku memang spesialis penipuan dan penggelapan berkedok anggota Polri. Di daerah lain, seperti Kembang Janggut, dia bahkan sempat mengaku sebagai Wakapolsek,” tutur Bripka Charles, Senin (3/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada indikasi kejiwaan pada diri pelaku. Tindakan tersebut murni dilakukan secara sadar demi memenuhi kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penggelapan. Mengingat statusnya sebagai residivis yang berulang kali melakukan tindak pidana serupa, pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang, agar tidak mudah percaya pada orang asing yang baru dikenal, terlebih yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.
“Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta untuk segera melakukan konfirmasi (kroscek) ke Polsek setempat atau melaporkannya kepada perangkat desa sebelum memberikan kepercayaan maupun barang berharga,” tandasnya. (Dil)










