Jalan Terjal Jembatan Gantung Santan Ulu: Terganjal Status Hutan Lindung, Izin Kemenhut Jadi Kunci

Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan perjuangan anak-anak SD di RT 9 Dusun Damai, Desa Santan Ulu, saat menyeberangi sungai menggunakan kereta gantung rakitan. (Dok. Facebook Arian)
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan perjuangan anak-anak SD di RT 9 Dusun Damai, Desa Santan Ulu, saat menyeberangi sungai menggunakan kereta gantung rakitan. (Dok. Facebook Arian)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Harapan warga RT 9 Dusun Damai, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, untuk memiliki jembatan layak tampaknya masih harus melewati jalan berliku. Usaha membebaskan anak-anak sekolah dari bayang-bayang bahaya kereta gantung rakitan kini membentur aturan kawasan hutan.

Rupanya, penyeberangan selebar 30 hingga 50 meter yang membelah sungai tersebut berada di dua wilayah dengan status hukum berbeda.

Read More
banner 300x250

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Anwar, membeberkan bahwa sisi selatan sungai tempat permukiman warga memang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, sisi utara sungai merupakan Kawasan Hutan Lindung Bontang yang sudah ditetapkan sejak 1987.

“Aktivitas masyarakat maupun pembangunan di kawasan Hutan Lindung Bontang wajib mengantongi izin resmi dari Menteri Kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Anwar, Senin (27/7/2026).

Kondisi ini menjelaskan mengapa usulan jembatan permanen yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sempat ‘jalan di tempat’, meski sudah masuk dalam daftar prioritas utama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

Menanggapi kerumitan aturan teknis dan lingkungan hidup tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar berencana turun tangan untuk mencari titik terang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi langsung dengan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat.

“Keterangan resmi dari kami akan disampaikan setelah pertemuan dengan UPT Kementerian Kehutanan minggu depan,” ujar Yudiarta singkat, Selasa (28/7/2026).

Meskipun benturan aturan kewenangan kawasan masih mengemuka, warga dan Pemerintah Desa Santan Ulu sangat berharap faktor keselamatan jiwa terutama anak-anak sekolah dapat menjadi pertimbangan utama bagi kementerian terkait untuk segera menerbitkan izin pembangunan jembatan gantung penyeberangan. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *