Genjot Mutu Layanan Sekolah dan Kelurahan, Pemkab Kukar Gelar Evaluasi PEKPPP Mandiri 2026

Screenshot Via Zoom Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026, Rabu (1/7/26). (Doc.Screenschot)
Screenshot Via Zoom Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026, Rabu (1/7/26). (Doc.Screenschot)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mendongkrak mutu pelayanan publik di lini terdepan. Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, menggelar Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026 untuk Unit Satuan Pendidikan dan Kelurahan.

Agenda penting yang menyasar peningkatan kualitas layanan di sekolah dan kelurahan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu (1/7/2026).

Read More
banner 300x250

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kukar, Fipin Indera Yani, menjelaskan evaluasi mandiri kali ini melibatkan total 235 sampling. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga satuan pendidikan.

“Khusus untuk satuan pendidikan, ada 101 sekolah yang terlibat. Kami berharap semuanya bisa bergabung. Karena ini pelaksanaan mandiri untuk satuan pendidikan, kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk melibatkan sekolah-sekolah SMP terdekat di Tenggarong,” ujar Fipin saat memaparkan materi rancangan (draft) standar pelayanan.

Fipin mengakui, jika melihat kondisi riil saat ini, kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan daerah masih perlu dikejar agar tidak tertinggal. Oleh karena itu, momentum ini dipakai untuk menjaring aspirasi dari bawah.

“Kegiatan sengaja kita gelar via Zoom di tengah efisiensi anggaran dan kesibukan Bapak/Ibu sekalian. Insyaallah, setiap sekolah ke depan punya standar pelayanan masing-masing yang mudah diikuti, dilaksanakan, dimengerti, serta terukur saat dievaluasi,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, dipaparkan juga sejumlah materi krusial terkait Forum Konsultasi Publik (FKP). Mulai dari ruang lingkup, prinsip, tahapan pelaksanaan, tindak lanjut, hingga maklumat pelayanan. Berbagai jenis layanan spesifik di sekolah turut dibedah, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), layanan pengaduan masyarakat, bimbingan konseling (BK), hingga pengelolaan perpustakaan.

Senada dengan hal itu, akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), M. Suria Irfani, mengingatkan pelayanan publik bukan sekadar kewajiban rutinitas pemerintah, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UU Nomor 25 Tahun 2009.

“Dalam konteks pendidikan, setiap anak berhak mendapat pelayanan yang layak. Standar pelayanan itu bukan sekadar urusan administrasi atau dokumen di atas kertas. Itu adalah bentuk komitmen dan janji pemerintah terkait mutu pelayanan kepada masyarakat,” tegas Suria.

Suria juga mengingatkan pihak sekolah agar menyusun standar pelayanan dengan menggunakan sudut pandang masyarakat sebagai pengguna layanan (demokratis), bukan ego sektoral instansi.

“Jangan menyusun aturan yang hanya dianggap mudah oleh pihak sekolah atau pemerintah, tapi lihat apa yang dibutuhkan masyarakat. Forum ini adalah jembatan untuk mencari titik temu. Pesan saya, pengguna layanan jangan memaksakan kehendak, dan pemberi layanan juga jangan kaku dengan perspektifnya sendiri,” tuturnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab interaktif dan diakhiri dengan pengisian serta penandatanganan berita acara. Berdasarkan hasil diskusi, terdapat empat poin penting yang menjadi catatan bersama:

  1. Digitalisasi Layanan: Untuk layanan legalisasi dokumen (seperti ijazah/rapor), sekolah disarankan mulai menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) agar prosedur lebih cepat dan efisien.
  2. Kemandirian Anggaran: Peningkatan kualitas pelayanan publik di sekolah akan dibebankan pada anggaran masing-masing sekolah, dengan tetap berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan.
  3. Etika dan Keamanan Pengaduan: Ada penekanan khusus mengenai pentingnya etika dalam menyampaikan pengaduan, sekaligus jaminan keamanan dan kerahasiaan bagi masyarakat atau wali murid yang melapor.
  4. Alur Pengaduan Berjenjang: Prosedur pengaduan di sekolah disarankan dilakukan secara bertahap. Masalah sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu lewat layanan Bimbingan Konseling (BK). Jika belum tuntas, baru berjenjang naik ke tingkat Kepala Sekolah hingga Dinas Pendidikan.

Di akhir kegiatan, panitia mempersilakan setiap satuan pendidikan dan kelurahan untuk menambahkan poin-poin perbaikan di dalam berita acara, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil di instansi masing-masing. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *