Pemkab Kukar Minta Waktu 90 Hari untuk Selesaikan Temuan BPK Terkait ASN yang Terima Honor Rp9,5 Miliar

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar memastikan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium kepada aparatur sipil negara (ASN) yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar.

Namun, proses penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku dengan memberikan waktu selama 90 hari kepada Inspektorat untuk melakukan tindak lanjut.

Read More
banner 300x250

Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, mengatakan temuan tersebut saat ini telah masuk dalam tahapan penanganan sesuai rekomendasi BPK.

“Itu memang harus ditindaklanjuti, tetapi berikan waktu 90 hari kepada Inspektorat untuk bekerja. Karena memang mekanisme dari hasil temuan BPK memberikan waktu 90 hari kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ucap dia, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, proses pembuktian dalam kasus tersebut tidaklah rumit karena data penerima honor telah tercatat secara rinci.

Mulai dari identitas penerima hingga rekening tujuan pembayaran telah tersedia dalam dokumen pemeriksaan.

Ia menilai persoalan tersebut lebih banyak bergantung pada itikad baik pihak-pihak yang menerima dana untuk mengembalikannya kepada daerah.

Pihaknya akan fokus menelusuri aliran dana yang keluar dari kas daerah dan memastikan siapa saja yang menerima pembayaran tersebut.

“Semuanya sudah jelas kok. Yang menerima siapa, namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua. Menurut hemat saya, ini bukan sesuatu yang terlalu sulit secara pembuktian,” sebut Aulia.

Pemkab Kukar juga akan menggunakan mekanisme Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sebagai forum resmi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Seluruh tahapan akan dijalankan melalui Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil temuan yang ada, tercatat sebanyak 71 orang menjadi penerima pembayaran honor yang menjadi objek pemeriksaan.

Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat untuk memastikan besaran kerugian yang harus dikembalikan oleh masing-masing pihak.

Aulia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat.

Ia menyebut, tidak ada ruang untuk memperdebatkan substansi persoalan karena fakta penerima dan aliran dana telah tercatat dengan jelas.

“Ini pure fraud. Artinya tidak ada sesuatu yang menurut hemat saya harus terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Ini fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *