KUKAR, LINGKARKALTIM: Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kukar. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di area pabrik kelapa sawit, Desa Kahala RT 001, Kecamatan Kenohan, Jumat (26/6/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi cepat masyarakat yang peduli lingkungan kepada personel Polsek Kenohan yang tengah melakukan pengamanan di Perusahaan Kelapa Sawit. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh tim Unit Reskrim.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratowo, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Petugas mendapati ketiga pria tersebut berada di dalam sebuah WC umum di lingkungan pabrik kelapa sawit dan diduga kuat hendak mengonsumsi sabu.
“Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (48), MA (45), dan SA (29). Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip kosong bekas sabu, satu pipet kaca berisi kristal putih, sendok sedotan, alat isap (bong), serta sebuah korek api gas,” jelas Kapolsek.
Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Kenohan, Bripka Charles Hotman Hutapea, menerangkan ketiga pelaku dipastikan merupakan karyawan internal dari perusahaan kelapa sawit tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram itu didapatkan dari luar lingkungan perusahaan melalui perantara rekan mereka.
“Pengakuan mereka beli dari luar lingkup perusahaan. Ada temannya yang mengambilkan,” ujar Bripka Charles, Jumat (26/6/2026).
Lebih lanjut, Charles menyebut para pelaku memiliki rekam jejak konsumsi yang berbeda-beda. Ada yang sudah mengonsumsi sabu selama kurang lebih satu tahun.
“Ada yang baru ikut hari itu, tapi belum sempat memakai sudah diamankan. Kalau yang lain memang sudah lama,” imbuhnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyikapi adanya kasus narkoba di lingkungan kerja swasta, Polsek Kenohan ke depan berencana membangun komunikasi dan kerja sama dengan pihak manajemen Perusahaa serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kukar. Langkah preventif seperti sosialisasi hingga opsi tes urine massal bagi karyawan akan dikaji lebih dalam.
Di akhir kesempatan, Bripka Charles mengimbau keras kepada seluruh warga Desa Kahala dan sekitarnya untuk menjauhkan diri dari jerat narkoba.
“Jauhi narkoba sebelum terlambat. Efek kecanduan ini merembet ke mana-mana, bahkan bisa memicu aksi nekat seperti mencuri demi membeli barang haram tersebut. Cepat atau lambat, pelakunya pasti tertangkap,” pungkasnya. (Dil)










