Pengembalian Lahan Plasma PT JMS Disepakati, DPRD Kukar dan Koperasi Targetkan Tuntas Sebelum Akhir Tahun

RDP terkait pengembalian Plasma, ganti rugi, dan Kemitraan Perkebunan Sawit dengan PT JMS di Kecamatan Muara Wis. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
RDP terkait pengembalian Plasma, ganti rugi, dan Kemitraan Perkebunan Sawit dengan PT JMS di Kecamatan Muara Wis. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengembalian lahan plasma, ganti rugi, dan kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) di Kecamatan Muara Wis yang digelar DPRD Kukar menghasilkan kesepakatan penting antara koperasi dan para anggotanya.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam upaya penertiban lahan plasma yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

Read More
banner 300x250

Pengembalian lahan perlu dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan perkebunan dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Anggota DPRD Kukar Dapil VI sekaligus Ketua Koperasi Produksi Sawit Keham Lestari, Sarpin mengatakan keputusan yang diambil dalam RDP mengacu pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi pada 28 April 2026 lalu.

Menurutnya, pengembalian lahan bukan sekadar kebijakan internal koperasi, melainkan amanat regulasi yang harus dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan plasma.

“Pengembalian lahan itu wajib karena ada Perbupnya, ada Perdanya, dan ada Kepmentannya,” ucap dia, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pengembalian lahan berlaku bagi seluruh areal yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) maupun di luar luasan yang diizinkan dalam perizinan perusahaan.

Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan pada Koperasi Produksi Sawit Keham Lestari, tetapi juga telah dilakukan oleh sejumlah koperasi lain di wilayah yang sama.

Sebelumnya, langkah serupa telah dijalankan oleh Koperasi di Sedulang I, Koperasi di Sedulang II, hingga Koperasi di Muara Kaman Ilir.

“Jadi persoalan itu bukan hanya koperasi kami saja yang harus mengembalikan,” ungkap Sarpin.

Dia menjelaskan, salah satu isu yang mengemuka adalah keluhan sebagian anggota terkait kecilnya pendapatan yang diterima dari hasil plasma.

Menurutnya, kondisi itu terjadi karena adanya pembengkakan luasan plasma yang tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.

Ia mengungkapkan, selama ini terdapat lahan yang dimiliki pihak luar desa melalui transaksi jual beli di kawasan HGU.

Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya porsi hasil yang diterima masyarakat setempat sebagai penerima manfaat utama program plasma.

Maka dari itu, pengembalian lahan menjadi bagian dari upaya penataan agar hak masyarakat lokal dapat kembali optimal.

“Itu yang kemarin ingin kami tertibkan kembali, dengan mengembalikan lahan yang dimiliki anggota luar desa yang membeli lahan di dalam lokasi HGU,” jelasnya.

Sarpin berharap penertiban tersebut mampu menciptakan distribusi hasil yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi yang benar-benar berdomisili di wilayah sekitar perkebunan.

Ia memastikan proses penyelesaian persoalan lahan plasma kini telah menemukan titik terang.

Dari hasil komunikasi dan kesepakatan yang dibangun bersama anggota, koperasi telah berhasil mengumpulkan sekitar 700 hektare lahan untuk dikembalikan.

Masyarakat yang menyetujui pengembalian lahan seluas satu hektare akan memperoleh kompensasi sebesar Rp5 juta. Sementara untuk lahan plasma, diberikan tali asih sebesar Rp25 juta per hektare.

“Sudah clear. Kami sudah mendapatkan sekitar 700 hektare. Masyarakat yang setuju dengan pengembalian 1 hektare, intinya mendapatkan Rp5 juta. Kalau untuk plasma, kami memberikan tali asih sebesar Rp25 juta per hektare plasma,” ungkap dia.

Ia juga berharap seluruh proses pengembalian lahan dan penataan plasma dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.

Penyelesaian tersebut penting agar aktivitas perusahaan maupun pengelolaan koperasi dapat berjalan lebih baik tanpa dibayangi persoalan lahan.

Selain itu, dia menilai bahwa penertiban juga mampu menghilangkan anggapan bahwa hasil yang diterima anggota plasma terlalu kecil akibat ketidakteraturan penguasaan lahan.

“Kami berharap hasil yang diterima anggota yang benar-benar bertempat tinggal di wilayah tersebut, di daerah HGU, dapat meningkat,” tutup Sarpin. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *