Ketua DPRD Kukar Minta Temuan ASN Terima Gaji 900 Kali Segera Diselesaikan

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menerima pembayaran gaji hingga ratusan kali pada tahun 2025.

Ia menyebut bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab pengawasan DPRD sebagai lembaga yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Read More
banner 300x250

Dia menegaskan, seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP harus segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 60 hari sejak laporan diterima.

“Kita harap itu ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ucapnya, Senin (22/6/2026).

Yani menjelaskan, temuan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran, kebocoran anggaran, maupun persoalan administrasi keuangan lainnya harus segera diselesaikan sebelum batas waktu yang diberikan BPK berakhir.

Ia mengatakan, apabila kelebihan pembayaran tersebut masih dapat dikembalikan ke kas daerah dalam kurun waktu 60 hari, maka persoalan tersebut masih bisa diselesaikan melalui mekanisme administrasi.

Namun jika tidak ditindaklanjuti hingga melewati tenggat waktu, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah penegakan hukum.

“Kalau sudah 60 hari ke depan kan itu lain cerita. Itu pasti penegak hukum akan bertindak. Oleh karena itu kita harap ini masih bisa kita perbaiki,” kata Yani.

Ia menilai langkah cepat perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

Selain pengembalian kelebihan pembayaran, dia juga menekankan pentingnya pemberian tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan tersebut.

Hal itu diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Diselesaikan dengan baik. Yang tentu orang yang melakukan itu atau oknum dan seterusnya, secepatnya dilakukan tindakan,” tegas dia.

Yani pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar atas munculnya temuan tersebut.

Ia mengakui bahwa DPRD sebagai lembaga pengawas juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Baginya, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap OPD maupun aparatur sipil negara yang menjalankan tugas di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara karena itu mungkin kegagalan kami, tidak kurang melakukan pengawasan termasuk kepada OPD-OPD, termasuk kepada PNS yang kira-kira memang melakukan sesuatu yang kurang baik dan tidak terpuji,” tutupnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *