KUKAR, LINGKARKALTIM: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyatakan dukungan penuh terhadap langkah restrukturisasi dan penataan pejabat yang dilakukan pemerintah daerah melalui pelantikan dan rotasi jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja pemerintahan sekaligus memperkuat pelaksanaan program pembangunan daerah.
Ia menilai, pembenahan struktur organisasi merupakan langkah yang wajar dalam dinamika pemerintahan, terutama untuk memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Bupati atas langkah restrukturisasi yang telah dilakukan, khususnya terkait penataan pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini merupakan wujud nyata dalam upaya memperbaiki kinerja pemerintahan daerah,” kata dia, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan program pembangunan sangat bergantung pada kinerja perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kebijakan.
Oleh karena itu, penempatan pejabat yang tepat melalui perbaikan struktur organisasi menjadi faktor penting dalam mendukung program strategis pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan program prioritas dan RPJMD Bupati Kukar.
Ia menegaskan, restrukturisasi yang dilakukan menunjukkan adanya keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan birokrasi.
DPRD Kukar akan terus memberikan dukungan terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja OPD.
Dia berharap pembenahan tidak berhenti pada pelantikan yang telah dilakukan. Ia menilai masih terdapat sejumlah OPD yang memerlukan evaluasi lanjutan, baik dari sisi kepemimpinan maupun struktur organisasi.
“Kami berharap masih ada pembenahan di sejumlah OPD dan perangkat daerah lainnya yang dinilai masih membutuhkan perbaikan, baik terkait posisi kepala dinas maupun pejabat struktural lainnya,” sebut Yani.
Selain itu, DPRD Kukar juga menyoroti masih adanya jabatan pimpinan OPD yang belum terisi secara definitif dan masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Dia menilai bahwa kondisi tersebut perlu segera diselesaikan melalui proses asesmen dan seleksi yang objektif.
Menurut Yani, pengisian jabatan secara definitif penting agar pejabat memiliki kewenangan penuh serta tanggung jawab yang lebih kuat dalam menjalankan tugas dan program kerja.
“Tidak boleh ada kekosongan jabatan di OPD. Idealnya jabatan tersebut diisi secara definitif, bukan hanya Plt, karena kewenangan dan tanggung jawab Plt terbatas,” pungkasnya. (ASR)










