KUKAR, LINGKARKALTIM: Jamaah dan warga sekitar Masjid Al-Qadar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar Masa Bhakti 2025-2029.
Mosi tersebut merupakan puncak dari rangkaian keluhan jamaah yang menilai kinerja takmir dalam satu tahun terakhir tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pengamatan dan aspirasi jamaah, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai mengganggu tata kelola masjid.
Di antaranya mundurnya beberapa pengurus inti, pengunduran diri tiga orang imam, serta keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN dan PDAM yang berulang kali terjadi.
Kondisi tersebut diperparah dengan keterlambatan pembayaran gaji petugas masjid.
Selain persoalan administrasi dan keuangan, jamaah juga menyoroti aspek pelayanan keumatan.
Aktivitas Taman Kanak-Kanak/Taman Pendidikan Al-Qur’an (TK/TPA) tidak lagi diperkenankan berlangsung di dalam masjid, sehingga memicu kekecewaan orang tua dan pengajar.
Persoalan lain yang menjadi sorotan tajam jamaah adalah perubahan masa bakti kepengurusan takmir. Masa bhakti yang semestinya dua tahun, yakni 2025–2027, diperpanjang menjadi empat tahun hingga 2029 tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga serta jamaah.
Selain itu, pelayanan Rukun Kematian Masjid (RKM) dinilai tidak optimal, dengan santunan yang tidak menentu dan keluhan dari sejumlah anggota.
Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, digelar musyawarah bersama yang melibatkan Yayasan Al-Qadar, pengurus Takmir Masjid Al-Qadar, pihak Kelurahan Melayu, Polsek Tenggarong, serta jamaah masjid di BPU Melayu pada Rabu (4/2/2026).
Dari hasil musyawarah tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mendemisionerkan kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bhakti 2025–2029 yang diketuai oleh Hendri Saputra.
Ketua Yayasan Al-Qadar, Edward menyambut baik keputusan hasil musyawarah tersebut.
Ia menilai dinamika yang terjadi merupakan hal wajar dalam sebuah organisasi, namun harus disikapi secara bijak dan terbuka.
“Alhamdulillah, saya selaku ketua yayasan bersyukur karena ada pihak yang memfasilitasi. Riak-riak dalam organisasi itu adalah dinamika, tapi aspirasi masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Keinginan jamaah bisa kita akomodir dengan baik bersama kelurahan dan seluruh pihak terkait,” ucap dia.
Ia berharap, pasca-demisioner kepengurusan, pengelolaan Masjid Al-Qadar dapat berjalan lebih maksimal, baik dalam aspek kemasjidan maupun yayasan, dengan dukungan penuh dari masyarakat.
Terkait mekanisme kepengurusan selanjutnya, ia menegaskan yayasan akan membahasnya secara internal.
“Nanti kita rapat dulu di internal yayasan. Mekanismenya seperti apa, apakah penunjukan langsung atau melibatkan masyarakat, itu akan diputuskan dari hasil rapat yayasan. Yang jelas kami tetap terbuka dan tidak menutup kemungkinan mengakomodir pengurus lama sepanjang bersedia,” jelas Edward.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tenggarong, Jafar Sodiq, menegaskan bahwa musyawarah yang digelar berlangsung kondusif dan mengedepankan kepala dingin.
“Hari ini telah selesai musyawarah bersama antara pengurus takmir dan jamaah, dihadiri unsur Polsek, Koramil, serta DMI. Kami sepakat untuk tetap mengawal keberadaan Masjid Al-Qadar agar terus digunakan untuk kegiatan peribadatan, amaliyah, dan umudiyah,” katanya.
Menurutnya, perbedaan pendapat yang muncul di tengah masyarakat adalah hal yang lumrah.
Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berujung pada konflik, melainkan dijadikan sarana untuk berbenah dan menuju pengelolaan masjid yang lebih baik.
“Beda pendapat itu fitrah. Tapi jangan sampai menjadi permusuhan. Justru dari perbedaan itu kita satukan menjadi keindahan untuk menuju masjid yang lebih maju, lebih moderat, dan tentu mendapatkan rida Allah SWT,” pungkas dia. (ASR)










