KUKAR, LINGKARKALTIM: Forum Kontraktor Kukar (FKK) menyambut positif hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan pemerintah daerah terkait keterlambatan pembayaran pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
Ketua FKK, Andi Husri Makasau memastikan telah tercapai kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan paling cepat Februari dan paling lambat Maret 2026.
Ia mengapresiasi peran DPRD, khususnya pimpinan dan anggota dewan, yang memprakarsai pertemuan lanjutan hingga menghasilkan titik temu antara kontraktor dan pemerintah daerah.
“Pertama, alhamdulillah. Berdasarkan undangan dua kali, kita patut bersyukur persoalan ini bisa selesai dengan baik atas prakarsa Ketua DPRD dan anggota DPRD, sehingga hari ini terjadi kesepakatan antara kontraktor dengan pemerintah bahwa pekerjaan kami akan dibayarkan bulan Februari, paling lambat bulan Maret,” ucap dia kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan pembayaran tersebut tetap harus melalui sejumlah tahapan sesuai aturan, salah satunya review administrasi dan fisik pekerjaan oleh Inspektorat. Proses ini, telah disepakati bersama dengan tenggat waktu yang jelas.
“Memang ada hal-hal yang harus kita lewati, di antaranya review data dan review fisik oleh Inspektorat. Kita sepakat waktunya jelas, tanggal 30 Januari itu review harus selesai. Jadi tidak ada lagi istilah mengulang atau menunggu,” tegas Andi.
Dia juga mengingatkan seluruh kontraktor, termasuk yang tidak hadir dalam RDP, agar segera melengkapi dan menyerahkan berkas penagihan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Ia menegaskan, keterlambatan penyerahan dokumen akan berakibat fatal bagi proses pembayaran.
“Untuk teman-teman kontraktor yang tidak datang hari ini perlu saya sampaikan, pentingnya review ini. Karena sudah ada kesepakatan dengan Inspektorat bahwa ketika tanggal 30 Januari berkas tidak dimasukkan, itu akan ditinggal. Yang direview saja yang akan dilanjutkan,” ungkapnya.
Terkait sumber dana pembayaran, Andi menjelaskan bahwa terdapat dua opsi yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Opsi pertama adalah pembayaran menggunakan tambahan pendapatan daerah, seperti dana bagi hasil apabila masuk.
Opsi kedua, pemerintah akan menalangi kewajiban tersebut melalui mekanisme pinjaman bank.
“Ada dua opsi yang disepakati. Apakah nanti ada penambahan dana bagi hasil atau sumber lain yang masuk dan itu langsung dibayarkan, atau pemerintah akan menalangi melalui pinjaman bank. Jadi ini sudah clear,” kata dia.
Ia berharap kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan sesuai jadwal, mengingat keterlambatan pembayaran telah berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha kontraktor, termasuk kewajiban kepada pekerja dan pemasok.
“Yang paling penting sekarang ada kepastian waktu dan mekanisme. Tinggal kita sama-sama mengawal agar kesepakatan ini benar-benar direalisasikan,” pungkas Andi. (ASR)










