KUKAR, LINGKARKALTIM: Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, serta dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan instansi terkait pada Rabu (31/12/2025).
Pemusnahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan kasus selama tahun 2025.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari mekanisme penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ucap dia.
Ia menjelaskan, selain sebagai amanat undang-undang, kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita, sekaligus menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, serta menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi narkoba maupun minuman beralkohol, terlebih menjelang perayaan malam tahun baru di wilayah Kutai Kartanegara,” tegas Khairul.
Dalam pemusnahan tersebut, Polres Kukar memusnahkan 1.820 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Pekat Mahakam 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Kukar di berbagai lokasi wilayah hukum Polres Kukar.
Minuman beralkohol ilegal itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin dan alat berat, sebagai simbol ketegasan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Selain itu, dia juga memaparkan capaian kinerja Satres Narkoba Polres Kukar sepanjang tahun 2025.
Tercatat, aparat berhasil mengungkap 72 kasus narkoba dengan 97 tersangka yang diamankan.
“Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 1.431,57 gram sabu, 18 butir ekstasi, serta 999 butir obat keras jenis double L,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini merupakan sebagian dari hasil pengungkapan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan, yakni 91 bungkus sabu seberat 224,37 gram, 17 butir ekstasi, dan 989 butir obat keras jenis double L.
Khairul memastikan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan, serta penetapan status barang bukti dari kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama antara Polres Kukar, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan hanya seremoni semata, tetapi merupakan bentuk komitmen dan kesepakatan bersama Forkopimda serta seluruh komponen masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata dia.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kukar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen mewujudkan Kutai Kartanegara yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba serta minuman beralkohol ilegal,” pungkas Khairul. (ASR)










