KUKAR, LINGKARKALTIM: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2024–2034.
Anggota Pansus Raperda RP3KP, Sopan Sopian menyampaikan bahwa proses pembahasan tidak hanya dilakukan di internal pansus, tetapi juga melibatkan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah.
Salah satunya melalui konsultasi dan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur pada 11 November 2025.
“Selain itu, Pansus juga menggelar rapat internal bersama organisasi perangkat daerah terkait, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara pada 17 November 2025 bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar,” kata dia, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, pendalaman substansi Raperda juga dilakukan melalui kunjungan komparatif ke Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 24 hingga 27 November 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus berdiskusi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta DPRD Kabupaten Magelang guna memperoleh gambaran praktik terbaik dalam penyusunan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman.
Tidak berhenti di tingkat daerah, pada Desember 2025 Pansus juga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, yakni ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Jakarta.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan Raperda RP3KP Kukar sejalan dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menerangkan, RP3KP merupakan dokumen perencanaan strategis yang dirancang untuk mengatur, mengarahkan, dan mengendalikan pembangunan serta pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kukar.
Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan hunian yang layak, terjangkau, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Rencana ini mencakup aspek tata ruang, infrastruktur, fasilitas umum, serta pengelolaan lingkungan, sehingga pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan,” jelas Sopan.
Dia menegaskan bahwa RP3KP memiliki kedudukan penting sebagai landasan hukum atau skenario pengembangan perumahan di daerah.
Dalam praktiknya, setiap pengembangan perumahan wajib mengacu pada dokumen RP3KP agar pembangunan berjalan terarah, terencana, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku pembangunan.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur penataan perumahan dan kawasan permukiman secara komprehensif, mulai dari pembinaan, penyelenggaraan, pemeliharaan, hingga pendanaan.
Ia mengatakan bahwa undang-undang itu bertujuan memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, serta memastikan terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, yang dikenal sebagai dokumen RP3KP,” terangnya.
Menurutnya, dokumen RP3KP merupakan skenario penyelenggaraan pengelolaan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu, baik secara lintas sektoral maupun lintas wilayah administratif.
Oleh karena itu, Pansus DPRD Kukar memandang perlu untuk menjadikan dokumen perencanaan tersebut sebagai produk hukum daerah.
“Dengan ditetapkannya RP3KP menjadi peraturan daerah, nantinya dokumen ini dapat digunakan sebagai pedoman operasional dalam pelaksanaan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (ASR)










