KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus melakukan pembenahan tata kelola pasar, khususnya dalam pengelolaan retribusi pedagang, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah persoalan tunggakan dan kebocoran yang kerap terjadi di masa lalu.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menegaskan bahwa pengelolaan retribusi kios dan lapak pedagang akan dilakukan secara digital.
“Makanya tadi sudah saya sampaikan, kita bekerja sama sesuai petunjuk pimpinan, Pak Sekda dan Pak Bupati, dengan Bank Kaltimtara. Kita gunakan sistem digital, pakai mesin EDC, kartu EDC gesek,” ucap dia, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, pihak Bank Kaltimtara sebelumnya telah melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang.
Hasilnya, sistem pembayaran non-tunai ini disambut dengan antusias karena lebih praktis dan transparan.
“Pedagang tidak lagi direpotkan dengan karcis-karcis, tidak lagi ada ditagih-tagih. Petugas kami nanti cukup membawa mesin EDC, pedagang tinggal gesek,” jelas Fathullah.
Dia menyebut, sistem digital ini juga memberikan fleksibilitas kepada pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi.
Pedagang dapat membayar lebih awal, baik untuk satu minggu ke depan, dua minggu, bahkan hingga satu bulan penuh, sesuai kemampuan masing-masing.
“Bisa bayar seminggu sebelumnya, seminggu ke depan, atau mau bayar sebulan juga bisa. Karena nilainya memang murah,” tuturnya.
Fathullah berharap penerapan sistem digital itu menjadi solusi konkret untuk mencegah terulangnya tunggakan retribusi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, tanpa adanya pungutan lain di luar aturan.
“Sesuai perda, retribusinya Rp600 per meter persegi per hari. Jadi kalau kiosnya ukuran 4×4 atau 4×5 tinggal dikalikan saja. Kalau dihitung sebulan itu paling sekitar Rp115 ribu sampai Rp130 ribu. Hanya itu yang mereka bayar, tidak ada lagi bayar yang lain-lain,” pungkas dia. (ASR)










