Industri Kukar Didominasi Sektor Home Industry

Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah. (Lingkarkaltim/M. As'ari)
Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah. (Lingkarkaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Meski belum menjadi daerah berbasis industri besar seperti di Pulau Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan pertumbuhan sektor industri yang cukup menjanjikan.

Saat ini, berbagai jenis usaha mulai berkembang, baik di sektor industri berat maupun industri rumah tangga (home industry) yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Read More
banner 300x250

Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), terdapat beberapa sektor industri yang kini tumbuh di daerah, meskipun skalanya masih terbatas.

“Kalau melihat data di SIINAS, industri di Kukar ini sedang tumbuh. Ada industri penggalangan kapal, kemudian juga ada industri bahan peledak yang tergolong besar,” ujar dia kepada Lingkarkaltim, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, sejumlah industri kecil dan menengah (IKM) juga terus berkembang, terutama di sektor olahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan.

Sebagian besar usaha tersebut masih dikategorikan sebagai home industry binaan Disperindag.

“Kebanyakan industri di sini sifatnya masih home industry, hasil binaan kami. Karena memang Kukar bukan kota industri seperti di Jawa. Di sini lebih banyak industri berbasis sumber daya alam perkebunan, perikanan, dan peternakan,” jelas Fathullah.

Dia menjelaskan, kondisi geografis Kukar yang didominasi wilayah pertanian dan perkebunan membuat arah pengembangan industrinya lebih mengarah pada industri pengolahan hasil alam, bukan industri manufaktur berat.

Pemerintah daerah kini berupaya memperkuat sektor hilirisasi agar produk lokal memiliki nilai tambah lebih besar sebelum dipasarkan.

Ia menyebutkan, meski skala industrinya masih terbatas, tetapi keberadaan sektor ini tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setiap industri di Kukar diwajibkan mematuhi aturan pajak dan retribusi sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Setiap industri pasti berkontribusi terhadap PAD. Kita sudah punya aturan pajak dan retribusi daerah. Tapi memang ada pembagian kewenangan mana yang jadi hak kabupaten, provinsi, dan pusat,” katanya.

Namun, Sayid mengakui bahwa nilai pasti kontribusi PAD dari sektor industri berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, karena lembaganya hanya berperan dalam pembinaan dan pengawasan industri, bukan pengelolaan pendapatan.

“Kalau soal nilai PAD secara pasti, itu Bapenda yang lebih tahu karena pencatatannya di sana. Kami di Disperindag hanya berperan sesuai tupoksi, yaitu memastikan sektor industri ini berjalan dan berkembang dengan baik,” pungkas dia. (ASR/ADV)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *