KUKAR, LINGKARKALTIM: Sejumlah usulan telah disampaikan oleh masyarakat Desa Ponoragan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar melalui tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), pada Rencana Kerja Pemerintah Desa 2026 mendatang.
Adapun usulan yang disampaikan ialah, pembangunan pada sektor pertanian, perikanan, agar terwujudnya swasembada pangan. Selain itu, peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, pelayanan kesehatan hingga pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Ponoragan Sarmin mengatakan, dalam pembangunan desa sangat diperlukan keterlibatan dari masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Melalui aspirasi tersebut nantinya dipilah untuk skala prioritas dan disampaikan pada Musrenbang tingkat Kecamatan.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kita tampung. Tapi kita melihat skala prioritas dan akses manfaat yang diberikan ditengah masyarakat, sehingga nantinya bisa direalisasikan,” kata Sarmin pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, belum lama ini.
Ia menyebutkan, tahapan Musrenbang ini memang wajib dilaksanakan. Hal itu berdasarkan Aturan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa), yang diatur oleh Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan juga ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, mengenai pedoman Musyawarah Desa.
Musrenbang Desa adalah forum, untuk menetapkan prioritas pembangunan desa yang didanai dari APBDes, swadaya masyarakat, dan APBDes kabupaten/kota.
Pihaknya mengaku, pembangunan desa selama ini telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Baik itu sektor peningkatan infrastruktur jalan, pertanian, perikanan dan lainnya.
“Pembangunan desa selama ini dinilai telah sesuai,” ungkapnya.
Dirinya berharap, melalui pembangunan desa dapat menghasilkan kemajuan di wilayah itu sendiri. Sehingga juga terjadinya pertumbuhan ekonomi masyarakat. (Adv/kik)










