KUKAR, LINGKARKALTIM : Untuk melindungi hasil karya intelektual seseorang atau kelompok, Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar akan memfasilitasi sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam waktu dekat ini.
Plt Kepala Dispar Kukar Arianto melalui Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Zikri Umulda mengatakan, fasilitasi HAKI akan dilaksanakan di Kota Bangun pada pertengahan Juni 2025 ini. Fasilitasi HAKI untuk memberikan keamanan pada pelaku ekonomi kreatif, agar karya atau produk mereka rak diklaim atau diakui oleh pihak lain.
“Fasilitasi HAKI nantinya akan dirangkai dengan kegiatan workshop dan dialog bersama pelaku ekraf,” kata Zikri Umulda pada media,
Hal itu dilakukan, untuk menyerap usulan atau masukan pelaku ekraf yang menjadi tantangan atau kebutuhannya. Sehingga dukungan atau bantuan yang diberikan pemerintah daerah, bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh pelaku ekraf.
“Workshop atau diskusi bersama pelaku ekraf ini penting dilakukan. Dengan ini kita mengetahui yang dibutuhkan oleh mereka dan juga melakukan sosialisasi terhadap pentingnya legalitas, termasuk HAKI,” ucapnya.
Menurutnya, legalistas HAKI ini sangat penting bagi pelaku eknomi kreatif dalam melindungi karya atau produknya. Hal ini juga bagian dari upaya mencegah atau mengantisipasi apabila terjadi persoalan hukum.
“Kita komitmen untuk memfasilitasi pelaku ekraf mendapatkan HAKI, secara bertahap,” ujarnya.
Ia menegaskan, fasilitasi HAKI dilakukan mengingat masih minimnya pelaku ekraf yang belum memiliki legalitas HAKI. Pelaku ekraf menilai, dengan adanya fasilitasi legalitas HAKI ini telah membuktikan peran pemerintah daerah, yang hadir untuk mendukung sektor ekraf.
Mendengar adanya informasi fasilitasi HAKI, pelaku ekraf menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah. Dengan HAKI dapat menambah nilai jual terhadap suatu karya atau produk.
“Kami berharap, pelaku ekraf terus eksis dan berkembang. Kami selalu siap mendukung sesuia kemampuan daerah,” ungkapnya. (adv/kik)










