KUKAR, Lingkarkaltim : Seorang pemuda berinisial DS (19) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang, usai melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolsek Twnggarong Seberang IPTU Raymond Juliang William mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Semayang Balikpapan saat hendak pergi ke Makasar pada 27 Desember 2024.
“Pelaku dan korban berhasil diamankan di Pelabuhan Semayang Balikpapan saat hendak pergi ke Makasar. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk diproses lebih lanjut,” kata Raymond Juliang, Selasa (31/12/2024).
Ia menyebutkan, awal mula kejadian itu pada 20 Desember 2024 korban pergi dari rumah di salah satu desa Kecamatan Tenggarong Seberang yang dibujuk oleh pelaku DS menuju Samarinda. Pelaku menunggu kedatangan korban dan korban diajak pergi selama 7 hari untuk jalan bersama.
“Dalam kurun waktu tersebut, korban selalu disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali sehingga mengalami rasa kesakitan pada kemaluannya,” sebutnya.
Sementara korban saat diajak pergi oleh pelaku, pihak keluarga korban telah melakukan pencarian namun upaya itu tak membuahkan hasil. Sehingga keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenggarong Seberang. Atas laporan itu jajaran Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku tengah di Balikpapan. Dari informasi itu, anggota Polsek Tenggarong Seberang menuju lokasi yang dimaksud, untuk mengamankan pelaku dan korban serta dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 332 (1) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Yang didalamnya setiap orang dilrang melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain. (kik)