KUKAR, Lingkarkaltim : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 3.766.379,19. Penetapan tersebut disampaikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kukar, di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (16/12/2024).
Sementara besaran UMK pada 2025 alami kenaikan sebesar 6,5 persen dari 2024 ini yaitu 3.536.506,28. Penetapan UMK ini hasil perhitungan cermat bersama berbagai pihak. Melalui penetapan UMK 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau pekerja.
Edi Damansyah mengatakan, penetapan UMK itu bagian dari upaya dan komitmen Pemkab Kukar meningkatkan taraf hidup masyarakat atau pekerja ditengah tantangan ekonomi. Kenaikan nilai UMK di 2025 sebagai tindaklanjut dari kebijakan nasional, yang mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16?2024.
Hal itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang telah disepakati secara nasional. “ini komitmen kami, untuk melindungi kesejahteraan dan kenaikan ini menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Edi Damansyah
Selain menetapkan UMK, Pemkab Kukar juga menetapkan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan nilai 3.841.706,77. Hal ini juga mengalami kenaikan sekitar 2 persen dari UMK baru, penetapan UMSK melibatkan pembahasan intensif dengan mempertimbangkan sektor-sektor strategis yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Ada 4 sektior yang menjdai perhatian khusus dalam UMSK diantaranya perkebunan. Sektor perkebunan ini mengingat perannya yang signifikan dalam pengembangan ekonomi lokal. Kemudian sektor kehutanan, ini meimiliki potensi besar dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan.
Selanjutnya sektor batubara, itu sebagai sektor utama yang membeerikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Terakhir minyak dan gas, sektor tersebut memiliki peran vital dalam menciptakan lapangan kerja dan menyumbang pendapatan.
“Penetapan sektor-sektor ini membutuhkan diskusi panjang karena setiap sektor memiliki tantangan dan kepentingan yang berbeda. Namun, melalui musyawarah yang konstruktif, kesepakatan akhirnya tercapai,” ucapnya.
Melalui penetapan UMSK ini juga dapat menarik lebih banyak investasi. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja baru. Dengan penetapan UMSK maupun UMK juga harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan usahanya.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Keputusan ini bukan hanya untuk kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kutai Kartanegara,”ungkapnya. (kik)










