KUKAR, Lingkarkaltim : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025 mendatang mencapai 1 triliun rupiah. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten H Sunggono pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Selasa (19/11/2024).
Ia mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan PAD melalui sumber potensi yang belum dikelola bahkan belum maksimal. Dalam hal ini, masih terdapat sejumlah potensi yang belum dikelola diantaranya pengelolaan emisi gas karbon, profit perusahaan yang mengelola minyak dan gas, dan lainnya.
“Tahun ini (2024) PAD kita alami peningkatan mencapai 800 milliar rupiah. Kita banyak dapat pendapatan selama ini yang telah diperhitungkan meliputi dana insentif daerah dan lainnya,” katanya.
Sementara dana insentif daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat itu, atas keberhasilan daerah pada bidang bidang teetentu yang menjadi target kinerja pemerintah Provinsi Kaltim.
Adapun yang menjadi target kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim diantaranya pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), penanganan stunting, hingga penanganan inflasi di daerah.
Dalam peningkatan PAD juga tak bisa kerja sendiri, tapi diperlukn kerja kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga capaian PAD bisa maksimal. Ia juga mengapresiasi kepada seluruh OPD yang telah berupaya untuk memaksimalkan PAD di seluruh sektor.
“Kami mengapresiasi kepada seluruh pihak, atas capaian PAD selama ini yang telah didapat,” ujarnya.
PAD itu nantinya akan dikelola kembali dan diberikan kembali kepada masyarakat berupa peningkatan dasar dan lainnya, yang telah sesuai aturan yang ada.
Diketahui, PAD yang dihasilkan selama ini meliputi pendapatan pajak daerah yang terdiri dari, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuar, parkir, air dan tanah, sarang burung walet, pajak bumi bangunan, bea perolehan hak atas tanah, dan bangunan.
Kemudian, hasil retribusi daerah yang meliputi retribusi kebersihan, pergantian biaya pencetakan KTP, retribusi parkir. Selanjutnya yakni pajak hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain lain PAD yang sah.
“Kita kehilangan satu potensi terhadap peningkatan PAD. Tapi dari itu, khususnya dibidang retribusi sudah tak menjadi kewenangan kita, seperti kegiatan uji kendaraan bermotor,” ungkapnya. adv/kik)