KUKAR, Lingkarkaltim : Pjs Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto menghadiri rapat paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025. Rapat itu digelar oleh DPRD Kukar, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar Jalan Wolter Minginsidi, Senin (18/11/2024).
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, nota keuangan ini merupakan dokumen pendukung Raperda tentang APBD yang menggambarkan arah kebijakan fiskal pemerintah daerah, proyeksi pendapatan dan rencana belanja serta pembiayaan. Penyusunan RAPBD merupakan tindak lanjut proses perencanaan. UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 17 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
“RAPBD merupakan instrumen penting dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” papar Bambang Arwanto.
Nota keuangan ini disusun berdasarkan potensi dan kebutuhan riil daerah, serta sejalan dengan visi dan misi pembangunan jangka menengah (RPJMD 2021-2026) yang dijabarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Adapun postur RAPBD 2025 sebagai berikut :
A. Pendapatan
Proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara tahun 2025 sebesar 7,31 Triliun, yang terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 1,09 trilliun rupiah,
2. Pendapatan Transfer yang merupakan kebijakan Pemerintah sebesar 6,21 Triliun rupiah.
B. Belanja
Belanja daerah direncanakan untuk memenuhi
berbagai kebutuhan pembangunan dan
pelayanan publik. Belanja daerah diproyeksikan
sebesar 7,58 Triliun rupiah, dengan rincian sebagai berikut :
1. Belanja Operasi sebesar 5,15. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
2. Belanja Modal sebesar 1,61 Triliun dan terurai antara lain atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi.
3. Belanja Tidak Terduga sebesar 50 Miliar. Belanja ini dialokasikan untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya
4. Belanja Transfer sebesar 768 Miliar. Belanja ini merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya atau kepada pemerintah desa berupa belanja bantuan keuangan baik bersifat umum atau pun khusus.
C. Surplus/(defisit)
Selisih antara anggaran pendapatan dengan
anggaran belanja daerah mengakibatkan
terjadinya surplus atau defisit APBD. Meskipun RAPBD TA. 2025 masih defisit, namun masih dapat ditutup/didanai dari penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya SiLPA. Dalam hal diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah. (adv/kik)










