KUKAR, Lingkarkaltim : Pasangan Calon Bupati Kukar Awang Yacoub Luthman dan Wakil Bupati Ahmad Zaiz dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan oleh KPU Kukar melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada, di ruang rapat KPU Kukar, Kamis (11/7/2024).
Komisioner KPU Kukar Mohammad Rahman mengatakan, jumlah sebaran dukungan yang diserahkan oleh paslon tersebut 41.310. Namun dari jumlah itu usai dilakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan, sebaran dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 27.305.
Sedangkan sebaran dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sekitar 14.005. Sementara berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024, tentang pencalonan perseorangan harus memenuhi syarat sebaran dukungan sebanyak 40.730.
“Kami memberikan batas waktu kepada paslon perseorangan tersebut, untuk dilakukan perbaikan dari 13-17 Juli 2024,” katanya.
Sesuai dengan Pasal 77 (1) PKPU Nomor 8/2024 disebutkan bahwa paslon menyerahkan hanya perbaikan sejumlah dukungan kekurangannya saja yaitu 13.425. Jumlah kekurangan sebaran dukungan itu dapat memperbaiki data sebelumnya atau dukungan baru.
Pada kesempatan itu, AYL yang turut hadir tetap optimis akan maju pada Pilkada 2024 ini. Karena hal ini merupakan amanah dari masyarakat untuk memimpin Kukar.
“Jika perolehan dukungan ini dibawah 50 persen maka kami akan mundur. Tapi dengan hasil 67 persen data yang telah diterima, masih ada 33 persen lagi yang harus diperbaiki,” ungkap AYL (kik)










