Tindak Lanjuti Perintah Gubernur, Komisi IV DPRD Kaltim Buka Suara Soal Pengembalian Formasi Guru SMA

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis, Selasa (8/9/2026). (Foto: Devi/Lingkarkaltim)
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis, Selasa (8/9/2026). (Foto: Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas terkait polemik pemindahan puluhan guru SMA. Legislatif memberi tenggat waktu satu minggu kepada instansi teknis untuk mencabut seluruh nota dinas mutasi dan mengembalikan para pengajar terdampak ke formasi awal.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis menegaskan bahwa penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menjalankan perintah tertulis Gubernur Kaltim yang diterbitkan sejak Mei 2026.

Read More
banner 300x250

“Hasil simpulannya, Pak Plt Dinas Pendidikan kita beri waktu satu minggu untuk menjalankan surat perintah Pak Gubernur per Mei 2026. Intinya, dalam waktu seminggu ini nota dinas mutasi harus dicabut dan guru-guru yang dimutasi wajib dikembalikan ke formasi awal,” tegas Darlis, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, pergeseran posisi pengajar pada dasarnya tetap diperbolehkan selama berpatok pada prosedur hukum yang berlaku. Disdikbud Kaltim diwajibkan mengajukan usulan resmi melalui Biro Organisasi Setprov Kaltim dan BKD Kaltim agar sesuai dengan pemetaan formasi Kementerian PAN-RB.

“Boleh saja mutasi jika ada kebutuhan lapangan, tapi lewat mekanisme resmi. Disdikbud mengusulkan ke Biro Organisasi, lalu Biro Organisasi merekomendasikan ke BKD Kaltim untuk menyesuaikan dengan pemetaan formasi KemenPAN-RB. Bukan dieksekusi sepihak lewat nota dinas,” jelasnya.

Langkah tegas legislatif ini diambil menyusul banyaknya dampak kerugian yang dialami puluhan guru selama 1 tahun 7 bulan terakhir. Selain beban psikologis akibat pemindahan lokasi kerja, para guru menghadapi hambatan penilaian angka kredit, penurunan insentif akibat kekurangan jam mengajar, hingga tertahannya promosi kenaikan pangkat.

Sementara itu, Sekretaris Umum PGRI Kaltim Adjrin mengapresiasi ketegasan DPRD Kaltim yang mengawal pemulihan hak-hak tenaga pendidik di daerah. Pembalikan status kepegawaian ke sekolah asal dinilai menjadi kunci utama agar aktivitas belajar mengajar kembali kondusif.

“Itu menjadi kesimpulan akhir agar kawan-kawan di Dinas Pendidikan mematuhi surat perintah Gubernur. Selama setahun lebih kawan-kawan guru ini kehilangan rezeki karena jam mengajar minus dan administrasi kepegawaiannya terkendala. Dengan keputusan ini, kita ingin kawan-kawan guru bisa kembali bekerja dengan tenang dan nyaman,” kata Adjrin. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *