SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim membeberkan kronologi lengkap di balik polemik mutasi puluhan guru SMA di Kalimantan Timur (Kaltim). Peristiwa yang berlarut-larut selama lebih dari satu tahun tersebut memicu kekacauan administrasi akibat pengabaian tata kelola kepegawaian ASN.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis menjelaskan bahwa akar masalah berawal dari kesalahan penerjemahan instruksi kepala daerah oleh pejabat teknis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Langkah pemindahan guru dengan dalih revitalisasi sekolah unggulan dan penataan PPPK dieksekusi hanya menggunakan nota dinas atau Surat Perintah Tugas (SPT) tanpa koordinasi ke BKD maupun Biro Organisasi Setprov Kaltim.
“Asal muasal masalahnya di situ. Pihak dinas menerjemahkan adanya instruksi Gubernur untuk revitalisasi sekolah unggulan. Namun, kebijakan revitalisasi itu sebenarnya tidak sampai pada keputusan memindahkan guru. Jadi ini kebijakan yang mis-terjemah,” kata Darlis usai RDP di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (8/9/2026).
Ia menambahkan, penataan sepihak tersebut melangkahi peta formasi guru dari Kementerian PAN-RB hingga memicu penumpukan dan tumpang tindih mata pelajaran di sekolah tujuan. Meski Gubernur Kaltim telah menerbitkan teguran tertulis pada Mei 2026 untuk membatalkan mutasi, kebijakan pemindahan tetap berjalan di lapangan karena ketiadaan tindak lanjut di tingkat dinas.
“Banyak hal yang ditabrak, bukan hanya aturan perundang-undangan, tapi formasi KemenPAN-RB dan mekanisme pengusulan ke BKD juga ditabrak. Bahkan ketika ada masalah penumpukan PPPK, Disdikbud justru mengambil langkah sendiri pakai nota dinas,” tegas Darlis.

Sementara itu, Sekretaris Umum PGRI Kaltim Adjrin membeberkan bahwa ketidakpastian administrasi yang berlangsung selama 1 tahun 7 bulan ini merugikan para pengajar. Pemindahan berbasis SPT tanpa ketersediaan jam mengajar membuat pemenuhan beban kerja guru menjadi tidak maksimal.
“Kawan-kawan dimutasikan hanya berdasarkan Surat Perintah Tugas. Pemindahan yang menyebar di beberapa daerah ini tidak sesuai kebutuhan lapangan, sehingga menyebabkan tumpang tindih dan membuat jam mengajar guru minus,” ujar Adjrin.
Kondisi tersebut mendorong PGRI Kaltim membawa persoalan ini ke legislatif agar para guru mendapatkan kepastian hukum. Lewat forum RDP bersama Disdikbud dan BKD Kaltim, seluruh pihak akhirnya menyepakati pembatalan mutasi sepihak tersebut.
“Karena proses di internal terlalu lama, PGRI bersurat ke DPRD untuk menggelar hearing. Lewat RDP hari ini, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk mematuhi perintah Gubernur agar para guru dikembalikan ke formasi awal,” pungkas Adjrin.(dev)










